Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo, mencabut izin tiga perusahaan pialang asuransi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang diterbitkan 13 Agustus 2010.

Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Ngalim Sawega, dalam pengumuman yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan bahwa dengan dicabutnya ijin usaha maka ketiga perusahaan itu dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi.

Ketiga perusahaan pialang asuransi tersebut adalah PT Marga Insurance Broker, yang dicabut izinnya melalui KMK Nomor Kep-452/KM.10/2010 tanggal 13 Agustus 2010, PT CIB Indonesia Insurance Broker, yang dicabut izinnya melalui KMK Nomor Kep-453/KM.10/2010 tanggal 13 Agustus 2010, dan PT Serpihan Pialang Asuransi, yang dicabut izinnya melalui KMK Nomor Kep-454/KM.10/2010 tanggal 13 Agustus 2010

"Selain dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi, tiga perusahaan itu juga diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya selain kantor pusat, serta diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban," sebut Ngalim.

Sebelumnya PT Serpihan Pialang Asuransi melakukan kegiatan usaha berdasarkan KMK Nomor KEP-085/KM.6/2002 tanggal 15 April 2002.

PT CIB Indonesia Insurance Broker sebelumnya melakukan usaha berdasar ijin Menkeu Nomor KEP-095/KM.8/2004 tanggal 9 Maret 2004.

Sementara PT Marga Insurance Broker sebelumnya melakukan usaha berdasar ijin Menkeu Nomor KEP-141/KM.6/2003 tanggal 14 April 2003.
(T.A039/S004/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010