Jakarta, 26/6 (ANTARA) - Menteri Keuangan terhitung sejak tanggal 23 Mei 2008 mencabut izin usaha di bidang asuransi atas PT. dMAC Indo Asia melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 084/KM.10/2008. Pencabutan dilakukan setelah Menteri Keuangan mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT. dMAC Indo Asia karena belum menyampaikan Laporan Auditor Independen tahun 2006 dan Laporan Keuangan semester I tahun 2007, dan sampai dengan berakhirnya jangka waktu perbaikan yang diberikan dalam surat pengenaan sanksi PKU PT. dMAC Indo Asia tidak dapat mengatasi seluruh penyebab dikarenakan sanksi. Sebelum dikenai sanksi PKU PT. dMAC Indo Asia juga telah dikenakan sanksi Peringatan Pertama dan Terakhir. Selain itu PT. dMAC Indo Asia juga telah dikenakan sanksi PKU karena tidak menyampaikan Laporan Operasional tahun 2004 dan Laporan Keuangan tahun 2004 yang dilampiri Laporan Auditor Independen serta Laporan Keuangan tahunan dan Laporan Auditor Independen per 31 Desember 2003 dan telah dicabut melalui surat nomor S-1204/MK.10/2007 tanggal 27 September 2007. Dengan pencabutan izin usaha ini, PT. dMAC Indo Asia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi, dan berkewajiban menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat, serta menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008