Denpasar (ANTARA News) - Schapelle Leight Corby dan Renae Lawrance, warga negara Australia yang menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, mendapat remisi atau pengurangan hukuman bertepatan Hari Natal.

"Remisi untuk kedua terpidana kasus narkoba dan lainnya itu sudah turun dua hari lalu. Masing-masing mendapat pengurangan hukuman satu bulan 15 hari," kata Kepala Lapas tersebut, Siwanto, Kamis.

Pemberian remisi Natal kepada 11 napi kasus narkoba ini berlangsung semarak dengan disaksikan tamu undangan, termasuk konsulat asing dan perwakilan gereja yang selama ini turut melayani para napi.

Siswanto menjelaskan, remisi Natal untuk kasus narkoba sesuai PP 28 tahun 2006 ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Meskipun pengajuan permohonan remisi bersamaan dengan berkas napi yang beragama Nasrani lainnya, namun remisis kepada 11 napi asing itu baru disetujui belakangan.

Renae Lawrence, penyelundup narkoba kelompok "Bali Nine" dan Corby serta terpidana warga asing yang beragama Nasrani lainnya, hadir dalam pemberian remisi itu.

Menurut Siswanto, Corby nampak riang. "Dia sangat senang mendapat remisi, tetapi kalau diajak ikut kegiatan seperti sekarang ini tidak pernah mau," katanya

Corby terlihat bahagia saat bertemu dengan sejumlah kerabat yang menemuinya di ruang besuk Lapas, bahkan sempat mencandai anak-anak dari kerabatnya.(*)

T007/M008/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011