Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menunggu surat Gubernur Sulawesi Utara mengenai usulan menonaktifkan Walikota Tomohon Jefferson Soelaiman Montesqieu Rumajar.

Di sela rapat kerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan para kepala daerah di Jakarta Convention Center, Senin, Gamawan mengatakan, mekanisme penonaktifan walikota atau bupati memang harus menunggu surat usulan dari gubernur.

"Kalau gubernur yang terdakwa, saya tidak perlu menunggu surat, bisa langsung dinonaktifkan. Hari ini mudah-mudahan surat usulan dari gubernur sudah datang," ujarnya.

Apabila surat usulan dari Gubernur Sulawesi Utara SH Sarundajang sudah diterima, maka Walikota Tomohon yang tersangkut korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon tahun 2006-2008 itu bisa dinonaktifkan, katanya.

Apabila Jefferson telah dinonaktifkan, lanjut Gamawan, maka menurut UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, wakil walikota otomatis naik menjabat walikota.

Meski berstatus terdakwa, Jefferson dan wakilnya, Jimmy Erman, dilantik di Kementerian Dalam Negeri pada Jumat, 7 Januari 2011.

Sejak 14 Juli 2010 Jefferson ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus penyelewengan dana APBD Kota Tomohon tahun 2006-2008.

D013*G003/A041/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011