Denpasar (ANTARA News) - Personel Polisi Air Kepolisian Daerah Bali berhasil mengamankan 38 ekor penyu hijau dan dua orang yang diduga terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi tersebut.

"Kedua pelaku adalah Abdul Kadir (46), nelayan asal Sumenep, Madura dan I Ketut Laba (43), sopir truk pengangkut penyu asal Buleleng," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan, puluhan penyu hijau dan dua pelaku itu diamankan polisi pada Senin dinihari sekitar pukul 03.00 Wita. Polisi sebelumnya memperoleh informasi dari warga di Madura yang menyebutkan ada perahu yang mengangkut puluhan penyu menuju ke Bali.

Dari informasi itu, polisi kemudian mengintai di sejumlah lokasi yang kemungkinan menjadi tempat mendarat perahu pembawa penyu tersebut. Polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di Jalan Raya Candidasa, Kabupaten Karangasem.

"Kedua pelaku, Abdul dan Laba, kami tangkap usai melakukan bongkar muat penyu yang diangkut dengan menggunakan truk," ujarnya.

Sugianyar menjelaskan, sebanyak 38 ekor penyu hijau yang diamankan, enam diantaranya sudah mati. Penyu-penyu itu didatangkan dari Madura untuk dijual ke warung-warung di Bali.

Kadir kepada wartawan mengaku penyu-penyu tersebut bukan miliknya. Dirinya hanya disuruh untuk mengirimnya ke Bali.

"Ketut Laba juga hanya berperan sebagai pengangkut penyu dan di sini dia hanya sopir sewaan. Saya membayarnya untuk upah angkut penyu Rp500 ribu," katanya.

Kadir bukan yang pertama kalinya mengirim penyu ke Bali. Beberapa waktu lalu ia juga pernah melakukan hal yang sama, namun lolos. Dengan aman, Kadir mengirimkan penyu-penyu itu ke sejumlah warung di Bali.

Setelah mengamankan satwa-satwa itu, petugas KSDA dan Polisi Air Polda Bali melepas penyu-penyu itu di Pantai Sanur, Kota Denpasar.

(M026/R014/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011