Bandung (ANTARA News) - Terdakwa perkara kasus video porno Nazriel Irham atau Ariel Peterpan merasa telah menjadi korban kebrutalan akibat pelanggaran hak-hak privasi, kata kuasa hukum Ariel Peterpan, Boy Afrian Bondjol, dalam nota pembelaan Ariel Peterpan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Bandung, Kamis.

"Kami mohon Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Nazriel Irham yang sudah sekian lama telah jadi korban kebrutalan akibat pelanggaran hak-hak privasi," katanya.

Dia menyatakan, dalam nota pembelaan terdakwa kasus video mesum tersebut dinyatakan bahwa tidak ada satu pun saksi atau alat bukti yang membuktikan bahwa kliennya membantu dalam hal penyebaran video porno tersebut.

"Selama persidangan berlangsung, tidak pernah ada saksi atau alat bukti yang menyatakan bahwa Ariel turut serta dalam membantu penyebaran video porno tersebut sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, kami memohon agar Majelis Hakim membebaskan Ariel," katanya.

Terkait dengan tiga lembar pembelaan yang dibuat langsung oleh Ariel Peterpan, Boy mengatakan, isi dari tiga lembar pembelaan tersebut ialah jeritan hati seorang Ariel.

"Ya benar, klien kami juga membuat sendiri nota pembelaan sebanyak tiga lembar. Dalam tiga lembar nota pembelaan tersebut berisi tentang jeritan hati seorang Ariel," ujar Boy.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Ariel Peterpan, OC Kaligis, mengaku optimistis kliennya bisa divonis bebas oleh Majelis Hakim. "Saya optimistis, klien saya bisa divonis bebas," ujarnya singkat sebelum persidangan dimulai.

Menyikapi 107 lembar nota pembelaan dari Kuasa Hukum terdakwa Ariel Peterpan, Jaksa Penuntut Umum Rusmato, akan menjawabnya dalam proses persidangan lanjutan yang akan digelar pada 17 Januari 2010.

"Nanti saja, kita akan memberikan jawaban atas nota pembelaan dari kuasa hukum Ariel Peterpan pada persidangan Senin, tanggal 17 Januari 2010," tukas jaksa.

Kekasih artis Luna Maya itu, dituntut JPU dengan lima tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Ada hal yang unik dan cukup menarik dalam nota pembelaan terdakwa perkara video porno Ariel Peterpan itu, yakni disisipkan sepenggal cerita novel karya Remy Sylado yang berjudul "Namaku Mata Hari".

Sepenggal cerita dari novel tersebut, menjadi kata pembuka dalam nota pembelaan Ariel Peterpan yang disiapkan oleh kuasa hukumnya.

Dalam pendahuluan nota pembelaannya, dicantumkan sebuah judul bertuliskan "Nazriel Irham, Korban Kebrutalan".
(ASJ/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011