Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendukung rencana Jaksa Agung pendeponiran (mengesampingkan perkara) kasus hukum Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.

"Sebagai Presiden saya mendukung rencana jaksa agung sesuai kewenangannya untuk lakukan deponeering sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata Presiden usai rapat kabinet terbatas bidang Polhukam di Kantor Presiden Jakarta, Senin sore.

Ia menambahkan, dukungan dibeikan untuk menciptakan kepastian di masyarakat dan efektivitas penegakan hukum oleh KPK dan lembaga lainnya.

November 2010 lalu, saat jaksa agung dijabat Dharmono, Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat pendeponiran kasusu itu ke tiga lembaga negara untuk mendapatkan saran atau pendapat.

Ketiga lembaga negara itu adalah Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Agung dan DPR.

Langkah itu dilakukan setelah Mahkamah Agung tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Kejagung berkaitan putusan tingkat pertama dan banding Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra.

Penggugat SKPP Bibit-Chandra adalah Anggodo Widjoyo yang adalah adik kandung tersangka korupsi pada Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan.

Waktu itu,. Kejagung beralasan pendeponiran adalah untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.(*)

P008*D013/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011