Jakarta (ANTARA News) - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI George Toisutta menegaskan bahwa pihaknya akan taat asas dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam penindakan terhadap pelaku pelanggar hak asasi manusia.

"TNI AD taat asas dan patuh pada penegakan HAM. TNI punya aturan tersendiri dan setiap pelanggar aturan dan HAM harus ditindak tegas," katanya disela Rapat Pimpinan TNI Angkatan Darat 2011 di Jakarta, Senin.

George menambahkan, "Saksi korban hadir atau tidak, setiap prajurit yang terbukti melanggar aturan terutama HAM, harus ditindak."

Ia menegaskan, salah satu topik utama yang akan dibahas dalam Rapim TNI Angkatan Darat itu adalah penegakan HAM.

"Pelatihan-pelatihan HAM tetap kami lakukan bagi prajurit AD. Itu dari dulu," katanya.

Menurut George, latihan tentang HAM sebenarnya sudah mulai dilakukan sejak dari Akademi Militer. Namun pemahaman itu tidak serta merta mudah dipahami, perlu waktu.

"Jujur kerja itu harus ada waktu. Kita inginnya seperti bikin cendol begitu, langsung jadi. Tapi tetap perlu butuh waktu," tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua se-Indonesia Markus Haluk di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, tuntutan oditur militer di Pengadilan Militer III/19 Jayapura, Papua, terhadap tiga anggota Tentara Nasional Indonesia, yang didakwa menyiksa warga Puncak Jaya, dinilai melukai rasa keadilan korban, termasuk masyarakat di Puncak Jaya, Papua.

Pengadilan militer juga dinilai kurang obyektif mengadili, antara lain karena pihak pengadilan tidak menghadirkan pihak korban dalam persidangan, kata Markus.

Tiga anggota TNI yang didakwa menyiksa warga Puncak Jaya, Papua, yaitu Wakil Komandan TNI Pos Gurage Sersan Dua Irwan Riskianto, Prajurit Satu Thamrin Makangiri, dan Prajurit Satu Yakson Agu, dituntut masing-masing 12 bulan, 9 bulan, dan 10 bulan penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Militer III/19 Jayapura, Papua, Kamis lalu, oditur militer menyatakan mereka terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar perintah atasan. Ketiganya merupakan anggota Batalyon Infanteri 753/Arga Vira Tama yang bertugas di Puncak Jaya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Adil Karo-karo, ketiganya mengakui telah melakukan kekerasan terhadap warga bernama Telenggen Gire dan Anggen Pugukiwo pada 27 Mei 2010. Penyiksaan dilakukan di belakang Pos Gurage dan terekam video yang sempat terekspos melalui situs YouTube.

(R018/A041/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011