Karimun, Kepri (ANTARA News) - Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Universitas Karimun mendesak Bupati Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menonaktifkan Direktur Utama Perusahaan Daerah Usmantono untuk memperlancar proses investigasi dugaan penyimpangan seperti disampaikan Forum Peduli Aset Daerah.

``Bupati kami imbau segera menonaktifkan Dirut Perusda untuk memperlancar proses investigasi dugaan penyimpangan sebagaimana disampaikan Forum Peduli Aset Daerah (FPAD) dalam unjuk rasa dua pekan lalu,`` kata Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Universitas Karimun, Ahmad Bahril, dalam keterangan persnya di Tanjung Balai Karimun, Senin.

Ahmad Bahril mengatakan, penonaktifan tersebut merupakan salah satu bentuk ketegasan Bupati dalam menyelamatkan aset daerah.

Menurut dia, penonaktifan merupakan sebuah langkah bijak yang dinilai mampu membuat situasi dan kondisi pembangunan daerah kondusif.

``Kami memprediksi arus gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat akan semakin besar. Kondisi ini dapat merugikan aset daerah dan mengganggu kenyamanan masyarakat,`` katanya.

Dia juga mengimbau aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan untuk segera merespons laporan masyarakat tentang persoalan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh Perusda.

HMI juga, katanya, mengimbau DPRD dan Bupati Karimun untuk segera merevitalisasi aset daerah yang berwawasan pelayanan publik, untuk menghindari berbagai indikasi penyimpangan yang berkepanjangan pada pengelolaan aset daerah.

``Kami merasa terpanggil untuk menyampaikan hal ini mengingat masalah ini menyangkut kepentingan masyarakat dan daerah,`` katanya.


Datangi Jaksa

Sementara, sejumlah anggota FPAD mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun dan Kepolisian Resor Karimun guna mempertanyakan tindak lanjut pengaduan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perusda.

FPAD mengutus beberapa perwakilannya, masing-masing Ruseno, Firdaus Golkarino serta kuasa hukum Syaiful mengunjungi Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun dan Kejari Tanjung Balai Karimun.

``Kami mendatangi dua instansi tersebut untuk menanyakan tindak lanjut pengaduan beberapa waktu lalu. Apakah sudah berlanjut ke tingkat penyelidikan atau belum,`` kata Syaiful.

Syaiful mengatakan, FPAD melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa.

Dia menjelaskan Perusda diduga melakukan penyimpangan penggunaan modal yang diberikan pemerintah daerah sebesar Rp1,2 miliar.

``Kalau pengaduan itu belum ditindaklanjuti aparat, kami tentu ingin tahu apa kendalanya dan bukti apa yang masih kurang,`` katanya.

FPAD gagal menemui Kepala Seksi Intelijen Kejari Hanjaya Chandra karena sedang mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. (HAM/KWR/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011