Jakarta (ANTARA News) - Pekerja atau buruh di Indonesia belum mendapatkan jaminan kesehatan mereka sebesar 100 persen, padahal mereka diwajibkan untuk ikut asuransi kaminana sosial tenaga kerja (Jamsostek) dan setiap bulan gajinya dipotong dalam besaran yang tidak boleh ditawar.

Siaran pers pengurus Nasional Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) di Jakarta, Minggu, menyebutkan bahwa , ketiadaan jaminan kesehatan seratus persen bagi para buruh tersebut diakui Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai menghadiri diskusi publik dan pengobatan gratis di Jakarta Utara, yang dihadiri ratusan warga yang terdiri dari buruh dan masyarakat miskin.

Acara tersebut diselenggarakan oleh Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jakarta Utara bekerja sama dengan Serikat Pekerja (SP) PT Koja.

"Ini terus kita tingkatkan. Ada peningkatan pelayanan. Akan kita tingkatkan pelayanan kesehatan. Dan jaminan kesehatan ke depan akan kita utamakan," kata Muhaimin ketika ditanya tentang alasan buruh tidak diberikan jaminan kesehatan 100 persen, sekalipun mereka telah diwajibkan untuk membayar iuran tiap bulan.

Program ini berbeda dengan jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) yang membebaskan biaya terhadap 76,4 juta rakyat tidak mampu, tanpa pungutan. Menurut Muhaimin, saat ini ada sekitar 9,5 juta buruh yang menjadi anggota aktif Jamsostek. Sedangkan untuk anggota tidak aktif jumlahnya sekitar 28 juta buruh.

Sementara itu, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bidang kesejahteraan rakyat (kesra) Siti Fadilah Supari mengatakan, seharusnya jaminan kesehatan para buruh dan keluarganya ditanggung oleh negara. Apalagi, selama ini mereka telah dipungut iuran tiap bulan oleh perusahaan asuransi.

Oleh karena itu, buruh ke depan juga harus mendapatkan jaminan kesehatan yang menyeluruh bersama dengan seluruh rakyat Indonesia lainnya. Buruh pun tidak boleh lagi dipungut iuran untuk jaminan kesehatan.

"Asuransi tidak berlaku buat anak dan istri mereka. Kalau pun sakit mereka tidak seratus persen. Maka marilah kita berjuang bersama-sama supaya buruh dan seluruh rakyat Indonesia dijaminan kesehatannya 100 persen oleh negara," katanya.

Kewajiban pemerintah untuk menjamin kesehatan seluruh rakyat tersebut diatur oleh Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam kesempatan tersebut, Siti menambahkan, rakyat saat ini tidak boleh lagi tinggal diam jika tidak mendapatkan pelayanan kesehatan secara baik dari pihak rumah sakit.

Ketua DKR Jakarta Utara Saryanto menegaskan saat ini harus ada persatuan antara pekerja formal dan informal supaya mendapatkan jaminan kesehatan gratis dari negara. Apalagi, praktik asuransi selama ini telah terbukti semakin menyengsarakan nasib para buruh.

"Buruh sudah dipungut iuran, begitu masuk rumah sakit masih disuruh bayar karena asuransi paling banyak hanya menanggung 40 persen. Praktik ini harus dilawan. Buruh harus bersatu menuntut Jamkesmas untuk buruh dan keluarganya," katanya.

Ketua DKR Jabodetabek, Agung Nugroho menegaskan bahwa serikat-serikat buruh yang ada jangan tutup mata dan mengkhianati buruh dengan janji-janji UU SJSN No 40/2004 yang sebenarnya akan menyengsarakan buruh. "Serikat buruh yang sejati pasti akan memperjuangkan Jamkesmas untuk buruh, bukan malah bersekutu dengan perusahaan asuransi menipu buruh. Kaum buruh tidak boleh mendiamkan pengkhianatan serikat serikat buruh," katanya.(*)
(R009/K004)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011