Jakarta (ANTARA News)- Forum Transportasi Perkeretaapian  mendesak pemerintah untuk membentuk mahkamah profesi untuk masinis. Usul tersebut timbul karena juru mudi kereta api  selalu langsung dipidanakan jika terjadi kecelakaan kereta api.

"Kita harus melihat masinis sebagai profesi, sehingga jika terjadi kecelakaan maka ia akan pertama kali dihadapkan pada mahkamah profesi," kata Djoko Setijowarno, ketua FTP, dalam jumpa pers di sekretariat Masyarakat Transportasi Indonesia, Cikini, Jakarta, Jumat.

Ia membandingkan masinis dengan pilot atau nakhoda yang mempunyai mahkamah profesi. Mahkamah tersebut memeriksa juru mudi jika terjadi kecelakaan. Jika ditemukan unsur kesengajaan, baru mereka melimpahkan kasus tersebut kepada polisi.

"Berbeda dengan masinis, begitu terjadi kecelakaan hampir selalu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi," papar Djoko.

Selain membentuk mahkamah profesi, pemerintah juga didesak untuk melihat kembali proses perekrutan dan sertifikasi masinis. Ia kembali membandingkan dengan profesi pilot yang harus terlebih dahulu melewati pendidikan yang panjang sebelum menjadi pilot.

"Sementara masinis, calon diterima dulu di PT Kereta Api lalu kemudian diberi pendidikan seperlunya," pungkas Djoko.
(Ber/A038/BRT)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011