Jakarta (ANTARA News)- Komisi Nasional Perlindungan Anak bertekad akan melaporkan Menteri Kesehatan ke Polri  jika menteri tidak segera membuka informasi tentang sejumlah merk susu formula yang diduga mengandung bakteri enterobacter eakazakii kepada publik.

Mahkamah Agung pada 26 April 2010 telah menolak permohonan Kementrrian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Institut Pertanian Bogor untuk tidak mempublikasikan hasil penelitian seorang dosen IPB, Dr. Sri Estuningsih, yang menemukan bahwa beberapa susu formula yang beredar di masyarakat tercemar enterobacter eakazakii.

"Jika Menteri Kesehatan dan BPOM tidak segera mempublikasikan daftar merk susu yang mengandung bakteri enterobacter eakazakii, maka mereka akan dianggap melawan hukum dan karenanya kami akan melaporkan mereka ke polisi," kata Arist Merdeka Sirait ketika ditemui ANTARA News di kantor Komnas PA, Jakarta, Jumat.

Menurut Arist hasil penelitian yang dilakukan pada tahun 2003 sampai 2006 sebaiknya dibuka karena telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Kami telah menerima 171 laporan dari masyarakat yang mendesak untuk menginformasikan susu formula apa saja yang telah tercemar itu," kata Arist.

Kasus susu formula tercemar itu berlangsung sejak Februari 2008 ketika hasil penelitian Dr. Sri Estuningsih tersebar di masyarakat.

Menteri Kesehatan dan BPOM digugat ke pengadilan oleh David M.L Tobing dan karena menolak membuka hasil penelitian itu.
 
Pada Agustus 2008 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan David dan memerintahkan pihak tergugat untuk mengumumkan hasil riset tersebut.

Putusan itu lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. BPOM mengajukan banding pada 11 Juni 2009. Putusan itu lalu kembali dikuatkan oleh keputusan MA namun sayang belum diaati oleh menteri kesehatan dan BPOM.
(Ber/A038/BRT)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011