Jakarta (ANTARA News) - Penyelesaian kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah oleh Konsul Jendral RI Jeddah pada 2010 mengalami penurunan sebanyak 18 kasus, kata Konsul Penerangan, Sosial dan Budaya KJRI Jeddah Cahyono Rustam,.

Melaui siaran persnya yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa, Cahyono menyebutkan pada 2010 tercatat sebanyak 1.546 kasus, mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebanyak 18 kasus.

Tak disebutkan berapa kasus yang terjadi pada 2009 lalu. Namun untuk kasus uang gaji TKI bermasalah yang berhasil diselamatkan pada tahun 2010 sebesar Rp11.382.411.800 (11 miliiar tiga ratus delapan puluh dua juta empat ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah).

Selama tahun 2010, jumlah TKI bermasalah (ovestayers) yang telah berhasil dipulangkan melalui mekanisme deportasi tercatat sebanyak 14.999 orang.

KJRI Jeddah sering mengalami kesulitan untuk mendapatkan exit permit dari Imigrasi Arab Saudi bagi TKI bermasalah yang telah dilaporkan melarikan diri oleh majikannya dan paspor yang bersangkutan telah diserahkan ke Imigrasi setempat.

Dalam kondisi ini biasanya majikan menyatakan sudah tidak bertanggung jawab lagi terhadap pemulangan TKI-nya yang melarikan diri.

Kesulitan ini terjadi karena adanya penerapan aturan keimigrasian yang tegas oleh aparat Imigrasi Saudi termasuk penerapan sistem sidik jari dan rekam mata bagi seluruh WNA, baik yang baru masuk maupun yang telah bermukim lama di Saudi Arabia.

TKI di wilayah kerja KJRI Jeddah tersebar di tujuh propinsi yang mencakup puluhan kota besar dan kecil, ia menjelaskan.

Untuk memudahkan komunikasi dan membantu berbagai permasalahan TKI yang berada di beberapa kota dengan sebaran jarak yang cukup jauh tersebut, lanjut dia, KJRI Jeddah menunjuk seorang WNI sebagai Koordinator Satuan Tugas Pelayanan Warga. Semacam petugas LO atau penghubung dengan KJRI Jeddah.

Selain itu, katanya, KJRI Jeddah setiap dua minggu sekali melakukan reach-out, membuka loket pelayanan keliling untuk Pelayanan Terpadu (antara lain perpanjangan paspor, legalisasi dan lain-lain) ke 15 kota utama tempat kantong-kantong TKI berada di wilayah kerja.

Ia menjelaskan pula, jumlah TKI sektor formal ke Arab Saudi terus meningkat, sementara TKI informal cenderung menurun.

Berdasarkan data KJRI Jeddah, pelayanan legalisasi Perjanjian Kerja (PK) TKI sektor formal pada tahun 2010 tercatat sebanyak 4.754 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebanyak 761 PK.

Sedangkan legalisasi PK untuk TKI informal tercatat sebanyak 81.587, mengalami penurunan 615 PK dari tahun sebelumnya. Sebagian besar TKI formal bekerja pada sektor perhotelan, penerbangan, kesehatan, konstruksi dan perminyakan serta perbankan, Cahyono menjelaskan.
(E001)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011