Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengecam aksi anarkis sekelompok orang yang merusak fasilitas peribadatan, dan fasilitas lain di Temanggung, Selasa, kata Menko Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, presiden juga menginstruksikan Polda Jateng segera mencari pelaku tindakan anarkis tersebut. "Presiden juga menginstruksikan pelaku anarkis segera diproses secara hukum," katanya.

Presiden juga menginstruksikan pemda dan aparat keamanan di daerah agar meningkatkan deteksi dan mengambil tindakan pencegahan dini serta menindak tegas setiap tindakan anarkis apapun alasan yang melatarbelakanginya.

Djoko menegaskan, pemerintah tidak mentolerir segala bentuk kekerasan oleh siapa pun kepada siapa pun sesama warga negara Indonesia dengan apa pun alasannya.

"Jadi peristiwa itu harus diusut tuntas dan ditindak tegas pelakunya," katanya.

Aksi perusakan terjadi menyusul kerusuhan dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan di Pengadilan Negeri Temanggung, Selasa.

Gereja Bethel Indonesia yang berjarak sekitar dua kilometer dari PN Temanggung mengalami kerusakan akibat ulah sekelompok massa. Sejumlah bangunan lainnya juga dirusak massa, termasuk Gereja Katolik Santo Petrus dan Paulus.

Kerusuhan diduga dipicu setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan 5 tahun untuk terdakwa Antonius, pada sidang penistaan agama.

Atas dakwaan itu, massa langsung menyerbu terdakwa dan meja sidang. Segera setelah itu, majelis hakim langsung dilarikan ke luar ruang sidang.

Massa di luar mengamuk, memecahkan kaca-kaca jendela, dan membakar kendaraan yang ada di sekitar gedung pengadilan.

Kasus yang menjerat warga asal Manado ini terjadi pada 3 Oktober 2010. Ketika itu Bawengan, yang menggunakan KTP Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menginap di tempat saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/Kecamatan Kranggan, Temanggung.

Semula ia hanya semalam di tempat itu untuk melanjutkan pergi ke Magelang. Namun, waktu sehari tersebut digunakan untuk membagikan buku dan selebaran yang dianggap menghina Islam. Karena itu, sejak 26 Oktober 2010 dia ditahan.(*)
R018/A033

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011