Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung memastikan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan baru menerima surat panggilan terdakwa Abu Bakar Baa`syir dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/2) sore.

"Kejari Jaksel baru terima surat panggilan untuk terdakwa Abu Bakar Baa`syir pada Senin (7/2) sore," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Kamis.

Hal itu terkait dengan pernyataan Abu Bakar Baa`syir yang merasa keberatan dengan panggilan untuk mengikuti persidangan perdana dirinya secara mendadak tersebut.

Abu Bakar Baasyir baru menerima surat panggilan itu pada 8 Februari 2011, padahal sesuai KUHAP surat panggilan harus dilayangkan sejak tiga hari sebelum persidangan.

Hingga Abu Bakar Baa`syir melayangkan surat keberatan itu yang pada akhirnya majelis hakim PN Jaksel mengabulkan bahwa persidangan dugaan tindak pidana terorisme tersebut, ditunda sampai Senin (14/2) mendatang.

Kapuspenkum menambahkan Kejari Jaksel baru melayangkan surat panggilan ke terdakwa pada Selasa (8/2) mengingat untuk melayangkan surat panggilan pada Senin (7/2), sudah tidak memungkinkan.

Dikatakan, secara prosedural memang surat panggilan itu disampaikan dari PN Jaksel ke Kejari Jaksel yang selanjutnya ke terdakwa.

Saat ditanya apakah dari kejadian itu yang bersalah adalah PN Jaksel, ia tidak mau berkomentar.

Tim kuasa hukum Abu Bakar Baa`syir, menegaskan bahwa pemanggilan kliennya ke persidangan, tidak sesuai
dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana hingga mengajukan keberatan dalam persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Panggilan yang diterima oleh Baa`syir baru dua hari lalu, bahwa kita menganggap pemanggilan itu tidak sesuai dengan aturan hukum acara," kata anggota tim kuasa hukum Abu Bakar Baa`syir, Muhammad Assegaf, di PN Jaksel, Kamis.  (R021/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011