Jakarta (ANTARA News) - Pengamat hukum pidana menilai wajar Abu Bakar Baa`syir dikenai subsider Pasal 14 jo Pasal 7 UU tentang Tindak Pidana Terorisme dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

"Putusan itu wajar karena yang terbukti bukan primer-nya," kata Pengamat hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, kepada ANTARA, di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memvonis Abu Bakar Baa`syir dengan 15 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

Sedangkan tuntutan yang dikenakan terhadap Baa`syir untuk primer-nya, yakni, Pasal 14 jo Pasal 9 UU tentang Tindak Pidana Terorisme.

Dikatakan, pasalnya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, tidak langsung berkenaan dengan aktifitas kegiatan pelatihan teroris di Aceh.

Namun, ia menambahkan Baa`syir memberikan bantuan dana yang memberikan dampak tanggung jawab tersendiri.

"Selain itu, dana untuk kegiatan di Aceh juga tidak semuanya langsung dari Baa`syir," katanya.

Majelis menyebutkan isi dari pasal yang dikenakan terhadap Baa`syir tersebut, yakni merencanakan atau menggerakan orang lain, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau mengancam atau meneror atau menimbulkan kehancuran fasilitas publik.

Sedangkan untuk Pasal 14 jo Pasal 9 UU tentang Tindak Pidana Terorisme dinyatakan tidak terbukti.

Di dalam pembacaan vonis yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB sampai sekitar 14.00 WIB tersebut, majelis hakim membacakan hal yang memberatkan bagi Baa`syir yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Terdakwa juga pernah dihukum," katanya.

Sedangkan untuk yang meringankan, kata dia, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan sudah berusia lanjut.  (R021/A027/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011