Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menangani kasus jaksa intel Kejari Tangerang, DSW, yang diduga menerima suap.

"Saya menerima informasi itu, pertama dari sisi penegakkan hukum menyilahkan Ketua KPK untuk menindaklanjutinya," kata Wakil Jaksa Agung (Waja), Darmono, usai membuka Turnamen Futsal "Forum Wartawan Kejaksaan Agung" (Forwaka) di Jakarta, Sabtu.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap jaksa berinisial DSW bersama salah seorang pegawai BUMN di Pondok Aren, Bintaro, Tangerang pada Jumat (11/2) malam, ketika tengah menerima suap.

Jaksa dan pegawai BUMN tersebut, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena setelah diintai KPK mereka menyerahkan bungkusan amplop coklat di pinggir jalan.

Darmono menyatakan dirinya merasa sangat prihatin dengan kejadian seperti dan barjanji akan memberikan sanksi tegas kepada oknum jaksa tersebut.

"Pasti Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) akan memeriksa itu," katanya.

Dikatakan, Kejagung tidak akan segan-segan memecat oknum jaksa itu, jika terbukti benar-benar bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.

"Karena itu, kami serahkan proses hukumnya sepenuhnya kepada KPK untuk diselesaikan seusai aturan yang ada," katanya.

Saat ditanya adanya kejadian seperti itu berarti kejaksaan kecolongan dalam soal pengawasan melekat (waskat), ia membantahnya itu bukan kecolongan.

"Karena kami sudah berupaya maksimal untuk penegakkan hukum dalam membina semua jajaran kejaksaan agar tetap berpegang teguh dalam menjaga komitmen, menjaga kredibilitas dan integritas," katanya.

Seperti diketahui, citra Kejagung juga pernah tercoreng akibat perbuatan Jaksa Urip Tri Gunawan yang menerima suap dari Arthalyta Suryani alias Ayin.

(R021/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011