Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah kembali menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seri Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) 2014 D sebesar Rp6 triliun pada 11 Februari 2011.

Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudhi Pramadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu menyebutkan, penerbitan SDHI itu dilakukan melalui penempatan Dana Abadi Umat yang dikelola Kementerian Agama pada SBSN dengan metode `private placement.`

Penempatan dana itu merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada 22 April 2009 tentang Tata Cara Penempatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat dalam SBSN melalui metode `private placement.`

SDHI 2014 D memiliki tingkat imbalan tetap sebesar 7,85 persen per tahun, akan jatuh tempo 11 Februari 2014, pembayaran imbalan dilakukan tiap tanggal 11 setiap bulan.

Tanggal pembayaran imbalan pertama pada 11 Maret 2011 dan terakhir pada 11 Februari 2014. Surat berharga jenis Ijarah Al-Khadamat ini tidak dapat diperdagangkan (non tradeable).

Sebelumnya, pemerintah juga menerbitkan sukuk atau Surat Berharga Syariah (SBSN) dengan seri SDHI 2014 C melalui penempatan dana haji yang dikelola oleh pemerintah.

SBSN seri SDHI 2014 C memiliki nilai nominal Rp2 Triliun dengan akad Ijarah Al-Khadamat dengan tingkat imbalan tetap sebesar 7,13 persen per tahun dan diterbitkan pada 7 Oktober 2010.

SDHI C mempunyai tanggal jatuh tempo 7 Oktober 2014 dengan pembayaran imbalan dilakukan setiap tanggal 7 setiap bulan.(*)
(T.S034/R007)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011