Jakarta (ANTARA News) - Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Bank Indonesia, Senin di Jakarta memutuskan pengesahan Anggaran Tahunan BI (ATBI) yang antara lain menetapkan tidak adanya kenaikan gaji untuk anggota Dewan Gubernur BI.

"Keputusan awal sebenarnya hanya Gubernur BI yang tidak dinaikkan gajinya oleh DPR, tetapi tadi teman-teman Deputi Gubernur sepakat untuk juga tidak usah naik," kata Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan meski gaji Dewan Gubernur BI tidak naik, tetapi DPR telah menyetujui kenaikan gaji karyawan BI dengan prosentase yang lebih besar bagi karyawan yang paling kecil.

Harry juga mengatakan anggaran untuk anggaran pengelolaan gaji dan penghasilan lainnya BI selama 2011 tetap sebesar Rp1,98 triliun meski gaji Deputi Gubernur tidak dinaikkan karena anggaran tersebut adalah batas atas dana yang boleh dikeluarkan BI untuk gaji.

Dalam ATBI 2011 itu, Komisi XI DPR RI juga setuju menaikkan anggaran pelaksanaan kegiatan pendukung Bank Indonesia sebesar Rp50 miliar dari Rp270,96 miliar menjadi Rp320,96 miliar termasuk untuk kegiatan BI Social Responsibility (BSR) dan beasiswa Rp79,04 miliar dan kebanksentralan Rp8,40 miliar.

Harry mengatakan kenaikan itu dilakukan dengan memindahkan anggaran pengembangan dan pemeliharaan SDM yang semula dianggarkan Rp1,84 triliun menjadi Rp1,79 triliun ke anggaran pelaksana kegiatan pendukung.

"Kita pindahkan Rp50 miliar dari anggaran SDM ke kegiatan pendukung karena dana itu tidak efektif sehingga lebih baik digunakan untuk BI social responsibility," kata anggota fraksi Partai Golkar itu.

Dijelaskannya, anggaran pelaksana kegiatan pendukung BI dinaikkan Rp50 miliar antara lain untuk menaikkan kapasitas dana sosialisasi program kebanksentralan ke daerah-daerah.

"Ini lebih banyak untuk sosialisasi ke daerah-daerah termasuk untuk menyampaikan program Tim Pengelola Inflasi Daerah (TPID) yang penting untulk dikembangkan," katanya.

Selain itu, anggaran pajak disetujui sebesar Rp395,6 miliar dan biaya tak terduga sebesar Rp250,8 miliar atau 5 persen dari total pengeluaran anggaran operasional yang hanya akan digunakan jika terjadi peningkatan pengeluaran karena perubahan asumsi yang mempengaruhi pengeluaran kegiatan operasional.(*)

(T.D012/B012)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011