Otorita Keselamatan Maritim Australia (AMSA) telah menggunakan jutaan liter bubuk kimia sangat beracun dispersant untuk menenggelamkan tumpahan minyak ke dasar Laut Timor
Kupang (ANTARA News) - Pemerintah Australia diminta untuk segera membekukan izin operasi PTTEP Australasia, karena belum tuntas menyelesaikan masalah pencemaran minyak di Laut Timor akibat meledaknya sumur Montara pada 21 Agustus 2009.

"Perusahaan asal Thailand itu harus mempertanggungjawabkan masalah pencemaran minyak mentah bercampur zat timah hitam dan bubuk kimia dispersant jenis Corexit 9500 yang sangat beracun di wilayah perairan Indonesia di Laut Timor," kata Tanoni yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) itu kepada pers di Kupang, Rabu.

Ia mengemukakan pandangannya tersebut menyusul pernyataan Menteri Sumber Daya dan Energi Australia Martin Ferguson bahwa ada sebuah tim pemantau independen yang diperintahkan pemerintah Australia telah merampungkan laporannya sejak 18 bulan lalu dan mendapati bahwa PTTEP Australasia telah membuat rencana aksinya sesuai dengan hasil dan rekomendasi Komisi Penyelidik Montara.

Tanoni yang juga mantan agen imigrasi Kedutaan Besar Australia itu menilai pemerintah Australia yan sama sekali tidak peduli dengan penderitaan yang dialami rakyat Indonesia di sekitar kawasan Laut Timor yang terkena dampak dari pencemaran tersebut.

"Sebagai tetangga terdekat Indonesia, Australia harus bertanggungjawab secara moral terhadap berbagai kerusakan dan dampak yang ditimbulkan dari tumpahan minyak Montara di Laut Timor, karena Otorita Keselamatan Maritim Australia (AMSA) telah menggunakan jutaan liter bubuk kimia sangat beracun dispersant untuk menenggelamkan tumpahan minyak ke dasar Laut Timor," ujarnya.

Penulis Buku "Skandal Laut Timor, Sebuah Barter Politik Ekonomi Canberra-Jakarta" ini mengatakan sebagai sahabat terdekat Indonesia, pemerintah Australia harus memberikan penekanan-penekanan terhadap PTTEP Australasia untuk menyelesaikan seluruh rangkaian tanggungjawabnya terhadap rakyat Indonesia sebelum memberikan izin beroperasi lagi di Laut Timor.
(L003/S006)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011