Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap impor baja jenis hot rolled coil (baja canai panas/HRC) dari Republik Korea dan Malaysia dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2011.

Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2011 yang diperoleh di Jakarta Jumat menyebutkan, peraturan tersebut berlaku sejak 7 Februari 2011 dan berlaku selama lima tahun.

Salah satu pertimbangan pengenaan BMAD adalah bahwa sesuai hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terdapat bukti adanya impor Hot Rolled Coil secara dumping dari kedua negara itu yang menyebabkan kerugian (injury) terhadap industri dalam negeri dan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri.

BMAD dikenakan terhadap impor HRC yang berasal dari Korea dan Malaysia berupa produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan pola relief, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.10.00.00.

Juga produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief, dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih, untuk dicanai ulang, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.25.10.00.

Selain itu produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapiai, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief, dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih, tidak untuk dicanai ulang, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.25.90.00.

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief, dengan ketebalan 3 mm atau lebih, tetapi kurang dari 4,75 mm sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.26.00.00.

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief, dengan ketebalan kurang dari 3 mm, sebagaimana dimaksud pos tarif 7208.27.00.00.

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, tidak dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief, dengan ketebalan melebihi 10 mm, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.36.00.00.

Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, tidak dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief, dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 10 mm, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.37.00.00.

Selain itu, produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, tidak dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief, dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.38.00.00.

Juga produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, tidak dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief, dengan ketebalan kurang dari 3 mm, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.39.00.00.

Demikian juga dengan dengan produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.90.00.00.

Nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor barang yang dikenakan BMAD untuk Korea adalah semua perusahaan selain Hyundai Steel Company. POSCO, Dongkuk Industries Co, dan Hyundai HYSCO dengan besar tarif 3,8 persen.

Sementara dari Malaysia adalah Megasteel Sdn Bhd dan perusahaan lainnya dengan besar tarif BMAD 48,4 persen.

Pengenaan BMAD itu merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk eksportir dan/atau produsen pada perusahaan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerjasama perdagangan dengan Indonesia.

Dalam hal skema tarif Bea Masuk Preferensi itu tidak terpenuhi, BMAD itu merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN).

(A039/S004/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011