Cirebon (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali menegaskan, menolak usul hak angket pajak di DPR RI karena instrumen hak angket tidak tepat untuk menyelesaikan kasus pajak.

"Usul hak angket pajak baru muncul setelah terkuaknya kasus mafia pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan," kata Suryadharma Ali di arena Musyawarah Wilayah VI PPP Provinsi Jawa Barat di Cirebon, Selasa malam.

Menurut dia, kasus Gayus sudah ditangani polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan saat ini sedang diselidiki.

Jika kasus mafia pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan dibawa ke ranah politik melalui hak angket di DPR, maka itu akan mengaburkan penyelesaian hukumnya.

"Substansi hak angket di DPR adalah untuk mengungkap kebijakan pemerintah yang keliru, sedangkan pada usulan hak angket pajak karena terkuaknya kasus mafia pajak, bukan persoalan kebijakan pemerintah," katanya.

Jika hak angket pajak sampai bergulir, Suryadharma yakin yang terjadi justru hiruk-pikuk politik dan PPP menghindari hal itu.

Suryadharma menegaskan, sikap PPP terhadap hak angket bisa dibahas melalui panitia kerja (panja) dan jika tidak selesai di tingkat panja bisa melalui panitia khusus (pansus) tanpa melalui hak angket.

Ketua DPP PPP Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, PPP memutuskan tidak mendukung usul hak angket pajak.

"Kita sudah rapat dengan ketua umum membahas segala kemungkinannya dan keputusannya menolak usul hak angket pajak karena ada kepentingan politiknya,," ujar Lukman.(*)

R024/Z002

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011