...jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 103 orang
Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian RI saat ini sudah melimpahkan lima berkas tersangka kasus bentrok warga dengan jamaah Ahmadiyah di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten.

"Lima berkas yang dilimpahkan ke Kejaksan Tinggi Banten adalah milik tersangka M, E, Y, U dan MU," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu.

Berkas dilimpahkan pada tanggal 21, 22 dan 23 Februari 2011.

"Sementara itu, jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 103 orang," kata Boy.

Saat ini ada sembilan tersangka yang ditahan yakni UJ, S, E, Y, M, M, U, D dan AD.

Para tersangka ditahan di Mapolda Banten dengan dibantu oleh satu tim penyidik dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, dan  tim terdiri dari sepuluh orang, ujarnya.

Bentrokan yang terjadi tersebut menyebabkan jatuhnya delapan korban diantaranya tiga meninggal yakni Karno dan Mulyadi yang merupakan kakak beradik, warga Kecamatan Cikeusik serta seorang lainnya bernama Roni, warga Jakarta.
(S035/A033)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011