Kairo (ANTARA News) - Komisi yudisial bagi penyusunan amandemen konstitusi di Mesir pada Sabtu mengajukan pengurangan masa jabatan kepresidenan menjadi empat tahun dan menentukan batas dua masa jabatan presiden, kata kepala komisi itu, Tarek El Bishiri.

Masa jabatan kepresidenan saat ini enam tahun tanpa batasan jumlah masa jabatan, yang memberikan hak kepada mantan presiden Hosni Mubarak tetap menjabat hingga 30 tahun, demikian Xinhua-OANA melaporkan.

Komisi itu menyarankan bahwa umur Presiden tidak di bawah 40 tahun dan harus berkewarganegaraan Mesir serta tidak memiliki kewarganegaraan lain.

Menurut komisi tersebut, amandemen konstitusi akan diajukan pada referendum nasional sebelum parlemen dan pemilihan presiden, yang dijanjikan dilaksanakan Dewan Tinggi Angkatan Bersenjata dalam enam bulan. (BPY/B002/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011