Jakarta (ANTARA News) - Polri sekarang sudah menahan 12 orang tersangka terkait kasus bentrokan warga dengan jamaah Ahmadiyah di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Minggu (6/2).

"Saat ini jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 12 orang, tersangka yang terakhir adalah R dan D," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin.

Tersangka R dan D diserahkan oleh tokoh masyarakat di Cibaliung, Pandeglang pada hari Minggu (27/2), ujarnya.

"Sebanyak sebelas tersangka di Mapolda Banten dan satu tersangka berinsial D ditahan di Balai Pemasyarakatan karena masih berusia 17 tahun," kata Boy.

Tersangka yang ditahan yakni O, UJ, S, E, Y, M, M, U, D, AD, R dan D.

Para tersangka ditahan dalam penyidikan dilakukan Polda Banten dibantu oleh satu tim penyidik dari Bareskrim Polri, dimana satu tim terdiri dari sepuluh orang, ujarnya.

"Saat ini masih ada empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.

Tiga orang tewas dan lima luka dalam bentrokan di Cikeusik.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011