Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus dugaan percobaan suap ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ary Muladi menyebutkan bahwa tidak pernah ada aliran dana ke lembaga antikorupsi tersebut.

Hal tersebut disampaikan penasehat hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin.

Dalam eksepsi Ary Muladi, bahkan Sugeng menyebut kliennya berjasa karena mengungkap kriminalisasi dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Kliennya dalam pernyataan Berita Acara Pidana (BAP) telah menyebutkan bahwa tidak pernah ada aliran dana yang sampai ke KPK.

Karena itu, dalam surat eksepsinya Ari juga meminta perlakuan yang berbeda dari Anggodo Widjojo yang terbukti menjadi otak dari upaya kriminalisasi kedua pimpinan KPK karena berjasa mengungkap upaya kriminalisasi tersebut.

Penasehat hukum dari terdakwa kasus dugaan suap pimpinan KPK ini sempat diminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk tidak ikut membacakan eksepis karena namanya tercantum dalam dakwaan Ary Muladi, di mana disebutkan bahwa dirinya telah membujuk Ary Muladi untuk mencabut keterangannya di BAP.

Bahkan dalam dakwaan JPU, penasehat hukum terdakwa kasus dugaan suap ke pimpinan KPK disebutkan telah meminta terdakwa mengembalikan pada keterangan awal sesuai dengan dokumen kronologis dengan menawarkan Rp1 miliar.

Sebelumnya, Ary Muladi dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Selasa (22/2), telah diancam penjara hingga seumur hidup karena diduga bersama Anggodo Widjojo melakukan permufakatan jahat dengan berusaha menyuap Bibit-Chandra.

Kala itu JPU menjelaskan bahwa terdakwa bersama adik dari buron Anggoro Widjojo pemilik dari PT Masaro berupaya memberikan uang sebesar Rp5,15 miliar kepada pimpinan KPK. Karena itu, JPU menganggap perbuatan Ary bersama Anggodo sebagai upaya merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radia Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

Ari didakwa melanggar pasal 15 jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi. (V002/T010/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011