Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan peraturan tentang independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal yaitu Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-286/BL/2011.

Ketua Bapepam-LK Nurhaida dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan, Peraturan Nomor VIII.A.2 merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi kantor akuntan publik atau akuntan publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.

Beberapa hal pokok perubahan dalam peraturan tersebut antara lain memperluas ruang lingkup periode audit yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review atau atestasi lainnya.

Peraturan itu juga memperluas ruang lingkup periode penugasan profesional dari kantor akuntan publik atau akuntan publik, sehingga dapat melakukan penugasan atestasi secara bersamaan.

Selain itu mengubah ketentuan yang mengatur bahwa akuntan, kantor akuntan publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik tidak independen apabila memberikan jasa non atestasi kepada klien berupa jasa perpajakan dengan pengecualian apabila telah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Komite Audit.

Peraturan tersebut juga menambahkan ketentuan yang mengatur bahwa akuntan, kantor akuntan publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik tidak independen apabila memiliki sengketa hukum dengan klien.

Selain itu juga menambahkan kewajiban pengungkapan dalam laporan berkala kegiatan akuntan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor X.J.2, dalam hal akuntan, kantor akuntan publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa perpajakan yang telah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Komite Audit.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011