Jakarta (ANTARA News) - Pihak pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) PT Titian Hidup Langgeng (THL) berjanji membayar dalam tempo tujuh hari atas hak-hak Darsem binti Daud Tawar (27 tahun), TKI asal Subang, Jabar, yang sedang ditahan di Arab Saudi.

"Yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya sanggup untuk menyelesaikan permasalahan TKI atas nama Darsem binti Daud Tawar dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari," demikian pernyataan tertulis Dirut PT THL Indra Bagus Setyawan di Jakarta, Jumat.

Pernyataan tertulis perusahaan yang menangani masalah TKI Darsem tersebut diperoleh dari Badan Nasional penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) di Jakarta.

Dalam pernyataan tersebut Indra Bagus Setyawan menyebutkan, "Berikut apabila dalam waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, saya sanggup mendapatkan sanksi sesuai ketentuan/peraturan yang berlaku."

Indra Bagus Setyawan pada Kamis (3/3) malam menghadap Direktur Perlindungan dan Advokasi TKI Kawasan Timur Tengah, Afrika, dan Eropa BNP2TKI Saiful Idhom untuk membantu menyelesaikan masalah Darsem dan membuat surat pernyataan tertulis bermaterai disaksikan sejumlah pejabat BNP2TKI lain.

Seorang TKI asal Subang, Jabar, Darsem binti Dawud Tawar terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap majikannya, seorang warga negara Yaman, yang hendak memperkosanya pada Desember 2007.

Pengadilan Riyadh, Arab Saudi, pada 6 Mei 2009, memvonis Darsem dengan hukuman mati.

Namun berkat kerja sama antara Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan Pejabat Gubernur Riyadh, Darsem akhirnya mendapat maaf dari ahli waris korban dengan kompensasi uang diyat sebagai pengganti hukuman mati sebesar 2 juta Real atau sekitar Rp4,7 miliar.

Dalam surat pernyataan tertulis itu ada tiga butir yang disanggupi Indra didalam menyelesaikan hak-hak Darsem.

Pertama, penyelesaian masalah sisa gaji yang belum terbayarkan selama 18 bulan masa bekerja di Arab Saudi. Darsem sudah menjalani pekerjaan selama 20 bulan, dan baru 2 bulan diberikan gajinya.

Kedua, membantu untuk menyebarkan masalah Darsem  lewat iklan media di Arab Saudi dengan tujuan menarik simpati warga Arab Saudi dalam menggalang dana sedekah para dermawan di Riyadh, Arab Saudi.

Ketiga, melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk bekerja sama membantu mencarikan penyelesaiannya.

Sementara itu Saiful Idhom menjelaskan semua yang disampaikan Dirut PT Titian Hidup Langgeng, tidak lain merupakan keinginan keluarga Darsem yang telah disampaikan kepada BNP2TKI.

Pihak keluarga Darsem di Subang juga menginginkan agar Darsem bisa segera dibebaskan dari hukuman dan dipulangkan ke tanah air, katanya.
(B009/S019)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011