Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyatakan bahwa hakim konstitusi pengganti Arsyad Sanusi akan dilantik pada 1 April 2011.

"Saya sudah meminta ke Pak Harifin bahwa paling lambat 1 april 2011 kami sudah ingin melantik hakim baru," kata Mahfud di Jakarta, Selasa. Pak Harifin yang dimaksudnya adalah Ketua Mahmakah Agung (MA), Harifin Tumpa.

Atas permintaan tersebut, kata Mahfud, MA telah menyanggupinya dan diperkirakan minggu ketiga Maret ini sudah menyelesaikan proses seleksi hakim konstitusi dari MA. "Sehingga, presiden tinggal mengeluarkan SK," katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa pengganti Arsyad Sanusi ini tidak dihitung 30 hari setelah mengundurkan diri pada 11 Februari 2011.

"Memang menurut UU 30 hari sebelum pensiun dan seminggu sebelum dilantik. Kami usulkan bahwa dia pensiun per 1 April, sehingga kami usulkan per 1 April 2011 pengganti dilantik," kata Mahfud.

Dalam penentuan pengganti Arsyad Sanusi ini, Ketua MK ini berharap, MA mengajukan hakim yang profesional dan bersih, serta diumumkan ke masyarakat sebelum ditetapkan dan diusulkan secara resmi.

"Nantinya masyarakat, termasuk hakim MK sendiri secara pribadi, bisa menilai track record-nya calon hakim konstitusi ini," katanya.

Mahfud juga tidak memaksakan calon yang diusulkan oleh MA tidak harus hakim menguasai hukum bisnis, seperti harapan yang disampaikan sebelumnya.

"Terserahlah, meskipun kami butuh hakim hukum bisnis, tapi itu tidak mutlak karena yang penting cara berpikir konstitusi saja. sedang materi per bidangnya bisa digali kasus per kasus melalui ahli," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi menyatakan mundur setelah Majelis Kehormatan Hakim menyimpulkan dirinya melanggar kode etik hakim pada 11 Februari 2011.

Arsyad mundur karena ingin menjaga keluhuran, kehormatan dan martabat mulia hakim konstitusi serta menghormati penilaian Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang menyatakan dirinya gagal dalam pertanggungjawaban moral mengawasi keluarga (anaknya Neshawaty, adik ipar Zaimar serta bawahannya Makhfud) bertemu dengan pihak yang berperkara.

MKH dalam pertimbangannya telah menemukan terjadi sekali pertemuan antara Dirwan Mahmud, mantan calon Bupati Bengkulu Selatan, dengan Neshawaty, anak Arsyad Sanusi, serta Zaimar, adik ipar Arsyad Sanusi, di rumah jabatan Hakim Arsyad. Pertemuan itu disusul dengan pertemuan dengan Panitera Pengganti Makhfud serta rangkaian pertemuan berikutnya.

Pertemuan tersebut membicarakan pemenangan perkara yang akan diajukan Dirwan, termasuk adanya pemberian uang yang diakui baik Makhfud maupun Dirwan.
(T.J008/R010)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011