Banda Aceh (ANTARA News)- Kehadiran jurnalisme warga yang kini masih dalam perdebatan baik secara normatif maupun non-normatif dinilai akan membawa tiga dampak, kata Ketua Dewan Pers Bagir Manan.

Saat menyampaikan materi pada diskusi "jurnalisme warga" di Banda Aceh, Kamis, dia mengatakan, secara normatif berkaitan dengan asas-asas dan kaidah-kaidah (hukum dan etika jurnalistik).

Secara praktis, kehadiran jurnalisme warga (citizen journalism) membawa beberapa dampak. Pertama, menjadi pesaing baru bagi media-media tradisional, Antara lain menyangkut kecepatan menyampaikan informasi.

Kedua, jurnalisme warga berkembang cepat, mungkin dari menit ke menit. Setiap orang dan setiap saat dapat menjadi bagian jurnalisme warga. Ketiga, jurnalisme warga secara ekstrim dapat menimbulkan anarkhi informasi seperti soal akurasi, pemalsuan penyampaian informasi dan lain-lain.

Pada diskusi yang diikuti lebih 50 peserta kalangan wartawan dan mahasiswa itu, Bagir Manan mengatakan, terlepas dari jurnalistik atau bukan jurnalistik, kehadiran jurnalisme warga merupakan satu kenyataan yang tidak mungkin dibendung.

Jalan yang tepat adalah menemukan kebijaksanaan yang tepat agar jurnalisme warga memberi manfaat sebagai perwujudan kebebasan berkomunikasi dan sarana informasi public yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa mencederai hukum dan etik yang akan menimbulkan kekacauan informasi, kegaduhan kehidupan social, politik dan ekonomi.

"Sebagai Negara berdaulat, Indonesia berhak menetapkan kebijakan agar kehadiran jurnalisme warga memberi manfaat sebesar-besarnya bagi orang banyak dan jauh dari kemungkinan menimbulkan bahaya, ancaman terhadap ketenteraman dan kekacauan serta menghormati sistem nilai dan keyakinan yang hidup dalam masyarakat," katanya.

Menurut dia, kebijakan-kebijakan yang tepat tidak hanya harus ditetapkan melalui regulasi Negara atau pemerintah. Tidak kalah pentingnya adalah kebijakan yang lahir dari pelaku jurnalisme warga sendiri.

"Walaupun hingga saat ini masih diperdebatkan, hubungan Antara jurnalisme warga dengan pengertian jurnalisme atau kegiatan jurnalistik, sama sekali tidak mengurangi kewajiban hukum dan etik yang semestinya berlaku pada pelaku jurnalisme warga," katanya.

Jurnalisme warga adalah pranata yang dalam kenyataan menjalankan fungsi-fungsi jurnalistik seperti menyampaikan informasi dan melakukan kritik sosial dan lain-lain, asas dan kaidah etik untuk mewujudkan tanggung jawab sosial. Demikian juga dengan kewajiban taat pada hukum.

"Kewajiban taat kepada hukum merupakan tuntutan peradaban (law abiding society). Karena itu, terlepas dari apakah jurnalisme warga adalah bagian dari jurnalisme atau di luar jurnalisme, sama sekali tidak mengurangi kewajiban untuk menjunjung tinggi asas dan kaidah etik dan hukum," katanya.(*)

(T. S019/M027)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011