Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melacak dan mengembalikan aset negara yang hilang atau berada di luar negeri akibat tindak pidana lintas negara.

"Saya mengajak peserta konferensi untuk memanfaatkan pertemuan ini bagi peningkatan kerjasama penegakan hukum dan keadilan, utamanya dalam melacak, membekukan, menyita dan mengembalikan aset-aset hasil tindak pidana kejahatan lintas negara yang terorganisasi," kata Presiden Yudhoyono saat membuka konferensi jaksa internasional di Istana Negara di Jakarta, Kamis.

Presiden tidak menyebutkan secara rinci kasus tertentu yang harus diselesaikan oleh kejaksaan.

Namun, dia menegaskan, Indonesia adalah negara yang dihadapkan pada sejumlah kejahatan lintas negara, misalnya korupsi, narkotika, terorisme, perdagangan manusia, dan kejahatan lain yang dilakukan oleh aktor bukan negara.

Menurut Yudhoyono, kejahatan-kejahatan itu mengancam keamanan negara dan berpotensi memperburuk perekonomian masyarakat.

Kepala negara menegaskan, pelaku kejahatan lintas negara sangat mengikuti kemajuan teknologi dan selalu memperbarui modus dalam melakukan aksinya. Mereka menggunakan sistem sel dan kadang menghubungkan kejahatan yang satu dengan kejahatan yang lain.

"Misalnya jaringan kejahatan lintas negara telah membuktikan adanya hubungan yang erat antara pendanaan kelompok teroris dan separatis dengan keuntungan yang diperoleh dari kejahatan narkotika," katanya.

Untuk itu, Yudhoyono meminta Kejaksaan Agung bekerjasama dengan institusi kejaksaan di negara lain untuk meniadakan tempat berlindung bagi para pelaku kejahatan lintas negara.

Kerjasama antarinstitusi kejaksaan itu bisa dilakukan dengan merumuskan aturan tentang ekstradisi, bantuan hukum timbal balik, penyerahan narapidana, pengalihan proses pidana, bantuan teknis, dan pertukaran informasi.

Sementara itu, Jaksa Agung Basrief Arief ketika ditemui setelah pembukaan konferensi membenarkan bahwa salah satu topik yang akan dibahas dalam konferensi adalah masalah pengembalian aset. Namun, dia menolak menyebut nama kasus yang akan dibahas.

"Apapun aset yang berada di luar (negeri-red) khususnya yang terkait dengan Asia Pasifik dan Timur Tengah ini kita akan usut," katanya ketika ditanya apakah kejaksaan akan fokus pada kasus pengembalian aset Bank Century atau aset Hutomo Mandala Putera.

Basrief menjelaskan, Kejaksaan Agung akan memanfaatkan konferensi itu sebagai media untuk bertukar informasi serta keahlian dengan institusi kejaksaan dari negara lain.

"Kita berbagi pengalaman lah, berbagi pengalaman berbagi pengetahuan, sharing informasi," katanya.

Selain pengembalian aset, kata Basrief, konferensi itu juga akan membahas tentang ekstadisi, investigasi bersama, dan kerjasama langsung antarjaksa.

Indonesia menjadi tuan rumah "7th International Association of Prosecutors (IAP) Asia Pacific and Middle East Regional Conference and High Level Prosecutors Meeting".

Konferensi jaksa international itu mengangkat tema "Asia Pasific and Middle East Cooperation in Criminal Matters" dan akan berlangsung selama tiga hari, di Hotel Sultan Jakarta, 17-19 Maret 2011.

Sebanyak 195 peserta dari 33 negara Asia Pasifik, Timur Tengah, dan Eropa akan ambil bagian dalam acara itu.

International Association of Prosecutors (IAP) berdiri pada 1995 dan beranggotakan sejumlah institusi kejaksaan dari berbagai negara. Indonesia bergabung dalam organisasi itu pada 2006.

(F008/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011