Jakarta (ANTARA News) - Peyelenggaraan ibadah haji akan segera memasuki fase baru, yaitu perubahan terstruktur guna memenuhi harapan publik, yaitu memenuhi asas transparansi, akuntabilitas dan berkeadilan.

Secara terstruktur pemerintah memang telah mengubah institusi penyelenggara ibadah haji yang ada di tanah suci. Kantor Teknis Urusan Haji atau TUH, pada tahun mendatang berubah nama menjadi Kantor Misi Haji Indonesia (KMHI).

Perubahan ini dimaksudkan untuk mempertajam fungsi pelayanan haji ke depan.

Pada evaluasi nasional penyelenggaraan haji 2010, pada akhir Januari silam, Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan, pemerintah akan membentuk Kantor Misi haji Indonesia (KMHI) di Arab Saudi yang telah memperoleh persetujuan dari instansi terkait.

Setelah beberapa bulan berikutnya, kenyataan ini sudah makin mendekati. Perubahan untuk mengisi sejumlah jabatan di KMHI sudah terjadi. Namun siapa sebagai pengganti Kepala Staf TUH, Syaerozi Dhimyati masih belum ada kejelasan.

"Dengan pembentukan KMHI ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dikelola secara lebih tersistem dan terstruktur sepanjang tahun," jelas Menteri Agama Suryadharma Ali.

Terkait dengan upaya peningkatan pelayanan haji tersebut, Kementerian Agama pun tengah memproses pengusulan pengangkatan anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), yang diharapkan pada musim haji 1432H/2011 sudah dapat melaksanakan.

Dengan demikian, ada dua institusi baru pada musim haji mendatang untuk menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji. KMHI merupakan perubahan dari TUH, namun dari segi personil masih banyak staf lokal yang ikut mendukung seluruh kegiatan dalam penyelenggaraan ibdah haji. Kendati begitu, perubahan ini akan akan terasa efektif karena fungsi dan tugas bagi setiap personil memiliki kejelasan.

Kejelasan itu juga dimaksudkan makin ada ketegasan dari segi fungsi menjalankan kewajiban dan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan ibadah haji. Terlebih kehadiran Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), yang personelnya berasal dari kalangan organisasi massa (Ormas) Islam dan dari unsur pemerintah yang memiliki pengetahuan tentang kebijakan perhajian di tanah suci.

Mereka itu seluruhnya memiliki integritas tinggi dan berkompeten di bidangnya.

Menag Suryadharma Ali berharap, keberadaan KPHI dapat mengawasi berjalannya sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji yang menjunjung tinggi semangat keadilan, transparansi dan akuntabilitas publik, sehingga dapat memberikan pertimbangan yang obyektif untuk penyeklenggaraan ibadah haji yang lebih baik.

Pemisahan fungsi penyelenggaraan dan pengawasan merupakan "sejarah baru" dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Hal ini diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang dikelola pemerintah.


Perubahan

Staf Ahli Menteri Agama RI Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Drs. H. Tulus merasa yakin bahwa kehadiran Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) akan berhasil memberikan perubahan penyelenggaraan ibadah haji yang profesional.

Bahkan lembaga baru tersebut, yang dalam waktu dekat ditetapkan pemerintah, diharapkan mampu memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas publik dan transparan, katanya di Jakarta, Rabu.

Tulus menjelaskan, selama ini pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara paralel dan simultan oleh berbagai instansi pengawasan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta pengawasan fungsional oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

Selain itu DPR-RI juga melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji di tanah air maupun di Arab Saudi, katanya.

Pengawasan oleh BPK dan BPKP adalah menyangkut pengelolaan keuangan haji, sedangkan pengawasan DPR-RI adalah pengawasan politis sebagai wakil rakyat terhadap kebijakan (policy) Pemerintah dan implementasinya di lapangan.

"Pengawasan yang akan dilakukan oleh KPHI lebih komprehensif," ujarnya menjelaskan.

Pengawasan penyelenggaraan ibadah haji yang menjadi tugas dan tanggung jawab KPHI, kata Tulus, dilakukan mulai dari tahap perencanaan hingga operasional. KPHI juga akan menghimpun berbagai masukan, usul dan pertimbangan dalam rangka penyempurnaan ke depan dan meningkatkan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

Menurut Tulus, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang merupakan pengganti Undang-Undang No 17 Tahun 1999, tugas dan tanggung jawab Pemerintah melalui satuan kerja di bawah Menteri Agama adalah dalam hal kebijakan dan pelaksanaan operasional penyelenggaraan ibadah haji saja.

Sedangkan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji menjadi tugas dan tanggung jawab Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang keanggotaannya ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI, katanya.

Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menambahkan, KPHI merupakan lembaga mandiri yang bertanggung jawab kepada Presiden dan bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggaraan ibadah haji serta memberikan pertimbangan untuk penyempurnaan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. "KPHI terdiri atas unsur masyarakat dan unsur Pemerintah," ucapnya.

Selain pengawasan oleh KPHI, katanya, pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan ibadah haji tetap dapat dilakukan oleh lembaga pemantau independen seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Pengawasan dan pemantauan secara independen oleh berbagai LSM selama ini telah berjalan. Pemerintah menghargai peran LSM pemantau haji yang diharapkan dapat memberikan saran dan masukan yang positif untuk perbaikan manajemen haji ke depan.

Sesuai dengan undang-undang, menurut Tulus, KPHI yang keanggotaannya bersifat komisioner, menyelenggarakan fungsi yang strategis dalam penyelenggaraan ibadah haji sekarang dan ke depan, yaitu: Pertama, memantau dan menganalisis kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

Kedua, menganalisis hasil pengawasan dari berbagai lembaga pengawas dan masyarakat. Ketiga, menerima masukan dan saran masyarakat mengenai penyelenggaraan ibadah haji, dan keempat, merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Singkat kata, KPHI bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggaraan ibadah haji serta memberikan pertimbangan untuk penyempurnaan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. (E001/Z002/K004)

Oleh Oleh Eddy Supriatna Sjafei
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011