Pangkalpinang (ANTARA News) - Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel), Eko Maulana Ali, mengungkapkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Bangka merupakan urusan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah.

"Pembangunan PLTN sebagai urusan dan kepentingan pemerintah pusat dan bukan kepentingan saya pribadi dan masyarakat harus memahami masalah itu semua," ujarnya di Pangkalpinang, Kamis.

Pernyataan itu diungkapkan kepada pers usai serah terima jabatan Kakanwil Depkumham Babel, sekaligus menanggapi silang pendapat dan serangkaian aksi demonstrasi menolak rencana pembangunan PLTN di Kabupaten Bangka Barat dan Bangka Selatan.

Ia menjelaskan, jika pembangunan itu untuk kepentingan pemerintah daerah tidak harus mencapai satu gigawatt, cukup hanya 300 megawatt.

"Pembangunan PLTN itu bukan proyek pemerintah daerah tetapi proyek Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) untuk kepentingan masa depan seluruh rakyat Indonesia bukan melihat kepentingan sekarang," ujarnya.

Menurut dia, untuk pembangunan satu PLTN berkekuatan satu gigawatt itu membutuhkan dana sekitar Rp30 triliun, dengan melibatkan pihak ketiga.

"Untuk membangunan satu unit PLTN berkekuatan satu gigawatt biayanya sangat besar sekali dan harus melibatkan pihak ketiga, dengan perencanaan yang matang," tukasnya.

Eko mengharapkan masyarakat Babel memberikan kesempatan kepada Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) untuk melakukan studi kelayakan terlebih dahulu.

"PLTN itu belum dibangun dalam waktu dekat, mungkin masih 20 tahun lagi, karena untuk tapak PLTN saja belum ditentukan oleh pemerintah pusat," kata Eko.

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini masih dilakukan sosialisasi, karena pembangunan itu ada aspek sosial, politis, ekonomis, geografis dan sebagainya.

"Jika pembangunan PLTN jadi dilakukan pada 20 tahun mendatang, pemerintah sudah memiliki data yang lengkap dan daerah yang tepat sehingga tidak perlu melakukan studi kelayakan lagi," demikian Eko Maulana Ali. (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011