Pamekasan (ANTARA News) - Polri dan Dewan Pers dalam waktu dekat melakukan penandatanganan kontrak kesepahaman tentang penyelesaian sengketa pers, kata Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Agus Sudibyo di Pamekasan, Madura, Minggu.

"MoU antara Dewan Pers dengan Polisi ini dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan semisal ada sengketa pers antara pihak pers dengan pihak-pihak lain," ucapnya.

Agus Sudibyo mengemukakan hal ini disela-sela acara mediasi sengketa pers antara wartawan Pamekasan dengan pihak Akademi Kebidanan Aifa Husada di aula ruang pertemuan Polres Pamekasan.

Ia menjelaskan, langkah yang dilakukan jajaran Polres Pamekasan menghadirkan dewan pers guna menyelesaikan sengketa pers ditangani polisi merupakan langkah yang sangat tepat. Sebab, persoalan sengketa pers, memang terlebih dahulu harus diselesaikan melalui dewan pers.

"Kami sangat apresiatif dengan Polres Pamekasan karena memulai duluan, meski kontrak kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri belum ditandatangani," ucap Agus Sudibyo.

Gagasan kontak kesepahaman antara Dewan Pers dengan pihak kepolisian ini, sambung dia, sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa pers sesuai dengan jalur yang semestinya, yakni persoalan sengketa pers harus diselesaikan melalui undang-undang pers.

Sebab selama ini masih ada kasus sengketa pers yang diselesaikan melalui hukum pidana, bukan menggunakan undang-undang pers yang memang menjadi payung hukum profesi pers.

"MoU yang akan dilakukan oleh Dewan Pers dengan Polri ini nantinya kerja samanya hingga di tingkat daerah," katanya menjelaskan.

Jika ada sengketa pers yang dilaporkan ke polisi, maka sambung Agus Sudibyo, polisi di daerah hendaknya bisa mengkomunikasikan lebih dahulu dengan Dewan Pers sebelum akhirnya menempuh jalur hukum.(*)

(T.KR-ZIZ/M019)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011