Jakarta (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia menegaskan bahwa rencana akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk yang dilakukan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk selaku induk usaha PT Surya Citra Media Tbk, dapat mengakibatkan pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran.

"Tidak boleh terjadinya pemusatan kepemilikan. Kalau akuisisi atau merger Indosiar dan SCTV itu terjadi berpeluang terjadinya pemusatan lembaga penyiaran," kata Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin.

Dadang menjelaskan, KPI sudah melakukan kajian yang hasilnya dalam beberapa waktu ini sudah disampaikan oleh Anggota KPI Muhammad Riyanto kepada pers.

Dia mengatakan bahwa pandangan KPI atas rencana akuisisi tersebut bakal diumumkan kepada publik dan diserahkan kepada pihak terkait, Seperti Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), termasuk EMTK, Indosiar dan SCTV.

"Ya tentu pasti akan kami sampaikan kepada publik dan pihak terkait. Kami akan berikan pandangan secara formal. Kami juga mengkoordinasikannya kepada KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)," katanya.

Ketua KPI juga mengatakan akuisisi ini berpotensi monopoli lembaga penyiaran oleh perusahaan yang terkait tersebut. Pasalnya, meskipun UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran melarang pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran, tetapi tidak secara tegas KPI diberikan otoritas untuk melarang hal tersebut.

"Artinya, disini ada pandangan kewenangan itu ada di Kementerian. KPI lebih kepada menyampaikan bagaimana pandangan kami," jelasnya.

Dadang berharap status KPI diperjelas terhadap aksi korporasi perusahaan atau lembaga penyiaran seperti akusisi dan merger. "Sudah saatnya kewenangan KPI dikaji kembali terkait hal itu dipertajam," harapnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), pemilik stasiun televisi SCTV, berencana mengambil alih 27,24 persen saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM), pemilik stasiun televisi Indosiar dari pemegang sahamnya PT Prima Visualindo.

Pada 3 Maret 2011 dipublikasikan rencana Pengambilalihan IKM oleh EMTK setelah pada 1 Maret 2011 EMTK menandatangani perjanjian jual bersyarat dengan PT Prima Visualindo pemegang 551.708.684 saham IKM yang memiliki Indosiar. EMTK sendiri adalah pemilik 85,78 persen saham SCTV melalui PT Surya Citra Media Tbk (SCM).

Sedangkan dalam Undang Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Swasta, melarang monopoli dan penguasaan informasi pada satu orang atau perusahaan.

Sebelumnya diberitakan Komite Advokasi untuk Independen Penyiaran (KAIP) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar mewaspadai rencana merger media penyiaran karena dapat menyebabkan pemusatan usaha.
   
"Kepemilikan lembaga penyiaran swasta seperti televisi dikhawatirkan memunculkan pemusatan usaha. Selain itu penyebaran informasi yang akan dilakukan dua stasiun televisi yang dipegang satu orang saja ditakutkan terjadi semena-mena," kata anggota KAIP Wirawan Adnan.
   
Untuk itu KAIP mempertanyakan rencana merger SCTV dan Indosiar serta kepemilikan media penyiaran yang cenderung berpusat di satu pemilik atau korporasi.
   
"Kami mengadukan (merger ini) ke KPI agar memberikan solusi kepada pihak-pihak yang terkait akan dilaksanakan (merger ini) untuk diberikan solusi," kata Wirawan Adnan.
   
KAIP mempertanyakan rencana merger dua stasiun televisi nasional antara SCTV dan Indosiar dan kepemilikan Media Nusantara Citra (MNC) yang mengendalikan 99 persen saham RCTI, 99 persen saham Global TV dan 75 persen saham MNC.

Demikian juga dengan Viva Media yang memegang kendali ANTV dan TVOne serta Trans Corporation yang memiliki TransTV dan Trans7.
  
"Selama ini, telah terjadi pelangaran UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, namun  didiamkan oleh pemerintah,” kata Adnan.
  
Adnan menambahkan, rencananya KAIP akan menemui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
  
Menurutnya, gugatan yang dilakukan KAIP mewakili kepentingan rakyat dan hal ini  dibolehkan dalam konstitusi. KAIP terdiri dari Wirawan Adnan, Soleh Amin, Lutfi Hakim, dan Munarman sebagai koordinator.(*)
 (T.J008/A041)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011