Kantor PSSI tidak boleh lagi digunakan untuk Ketua Umum Nurdin Halid dan Sekjen Nugraha Besoes"
Bogor (ANTARA News) - Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng melarang Nurdin Halid menggunakan kantor PSSI di Gelora Bung Karno karena pemerintah sudah tidak lagi mengakui kepengurusan organisasi sepak bola nasional itu.

"Kantor PSSI tidak boleh lagi digunakan untuk Ketua Umum Nurdin Halid dan Sekjen Nugraha Besoes, pemerintah sudah tidak mengakui mereka lagi," kata Andi kepada pers di Istana Bogor usai mengikuti rapat kerja Rencana Kerja Pemerintah dan Pagu Indikatif Tahun 2011 yang dibuka Wakil Presiden Boediono, Selasa.

Menurut Andi, larangan ini adalah sikap tegas yang harus diambil pemerintah untuk menyelamatkan sepak bola agar tidak makin terpuruk.

"Saya menjalankan tugas sebagai Menpora sesuai amanah Presiden dan masyarakat menyangkut sepak bola," ucap Andi.

Andi menegaskan, pemerintah tidak lagi mengakui kepengurusan PSSI di bawah Ketua dan Sekjen Nugraha Besoes dan pemerintah tidak bisa lagi memberikan fasilitas pelayanan kepada kepengurusan PSSI.

Pemerintah, katanya, dalam menyelenggarakan kongres pemilihan ketua umum PSSI akan sesuai dengan aturan FIFA.

"Kami sedang berkomunikasi dengan FIFA, KONI dan KOI untuk mencari solusi yang terbaik dalam rangka segera terbentuk kepengurusan baru PSSI periode 2011-2015 dari PSSI," ujarnya.

Dia menyatakan, pemerintah harus menyelamatkan PSSI karena organisasi itu adalah adalah milik bangsa Indonesia dan hanya pengurusnya yang tidak diakui pemerintah.

Ketegasan pemerintah terhadap kubu Nurdin Halid, katanya, juga dalam bentuk tidak lagi memberikan fasilitas, termasuk seluruh jajaran Pemerintah Pusat dan kepolisian daerah.

Andi juga menegaskan bahwa semua pertandingan sepak bola seperti LSI, Divisi Utama tetap bisa berjalan, tapi rekomendasinya harus datang dari KONI/KOI atau bersama Pengprov PSSI setempat.

"Jadi Pengprovnya tidak ada masalah, yang dipermasalahkan kepengurusan di pusat," katanya, menegaskan.

Menanggapi rencana Nurdin Halid menggugat dirinya, Andi mempersilakan Nurdin menempuhnya. "Pemerintah melakukan kebijakannya berdasarkan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia, dan karena itu harus bisa diperjuangkan sesuai peraturan perundngan-undangan," katanya.

A025/C004

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011