Pekanbaru (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak menyatakan kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan telah membuat ketaatan wajib pajak di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) menurun.

"Kasus Gayus mengakibatkan kepatuhan wajib pajak terganggu," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Penyuluhan dan Humas Kantor Wilayah DJP Riau-Kepri, Tarmizi, pada sosialisasi perpajakan kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa.

Berdasarkan data Kanwil DJP Riau-Kepri, tingkat kepatuhan membayar pajak di Provinsi Riau dan Kepri hanya 53,35 persen dari wajib pajak tahun 2010 yang mencapai 838.000 WP.

Realiasi penerimaan pajak tahun 2010 hanya Rp649,346 triliun dari target Rp661,498 triliun atau 98,16 persen dari target.

DJP Riau-Kepri berusaha terus menstimulasi ketaatan WP mengingat jumlah WP pada 2011 meningkat hingga lebih dari 1 juta WP.

Sedangkan, target tingkat kepatuhan yang harus dicapai tahun ini 62,5 persen.

"Kasus Gayus juga membuat motivasi pegawai pajak terganggu," ujarnya.

Menurut Tarmizi, Ditjen Pajak iau-Kepri terus berbenah dan meningkatkan pelayanan guna menaikkan kepercayaan publik agar taat membayar pajak.

"Kami juga mencoba membuka komunikasi kepada media untuk mencari strategi yang tepat untuk sosialiasi hingga ke `akar rumput`," katanya.(*)

F012/K005

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011