Jakarta (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat memetakan empat titik menjadi sasaran penindakan Operasi Zebra Jaya 2021 yang dimulai pada Senin, 15 November 2021.

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta menyebutkan, keempat titik tersebut berada di Jalan Rajawali, Jalan Sabang, Jalan Jembatan Merah dan Kawasan Stasiun Tanah Abang.

"Seluruh wilayah Jakarta Pusat kita akan 'mobile'. Yang jelas tidak ada penindakan sentral 'stationer' seperti razia," kata Purwanta saat ditemui di Pos Lantas Tugu Tani, Jakarta Pusat, Senin.

Keempat lokasi tersebut akan dilakukan penindakan sesuai dengan jenis pelanggarannya. Namun demikian, Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan 191 personil untuk melakukan patroli secara "mobile".

Sesuai dengan arahan Polda Metro Jaya, pihaknya tidak melakukan razia secara terpusat saat menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 guna mencegah kerumunan kendaraan bermotor.

"Jadi kita membentuk unit tindak. Kalau ada pelanggaran, langsung ditilang, langsung didekati petugas," kata Purwanta.

Adapun sasaran pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Zebra Jaya 2021, yakni penggunaan knalpot bising yang tidak sesuai standar, penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukan, balap liar serta pengecekan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Operasi Zebra Jaya 2021 juga menyasar pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penyebaran virus COVID-19.
Baca juga: Polres Jakpus tidak lakukan razia terpusat saat Operasi Zebra Jaya
Baca juga: Polisi ingatkan pengendara taat prokes saat Operasi Zebra di Fatmawati

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021