Jakarta (ANTARA News) - Pengamat perbankan Mirza Adityaswara menegaskan bahwa Bank Indonesia, sebagai regulator perbankan, harus memberikan hukuman kepada Citibank terkait tewasnya Irzen Octa, nasabah kartu kredit Citibank, di kantor Citibank Menara Jamsostek pekan lalu.

"Citibank harus diberi hukuman oleh regulator, apalagi ada nasabah meninggal di area kerja Citibank karena diteror oleh debt collector outsourcing agennya Citibank," kata Mirza di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, Citibank telah melanggar aturan Bank Indonesia mengenai kekerasan yang dilakukan pihak jasa penagih, sehingga bank dari Amerika Serikat itu harus bertanggungjawab.

Mengenai sanksi yang mungkin diberikan BI, Mirza mengatakan bisa saja BI mencabut kewenangan penerbitan kartu kredit kepada Citibank sesuai aturan hukuman yang ada di BI.

Menurutnya, dalam Peraturan BI no.11/11/2009 tentang alat pembayaran tentang kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu dimuat aturan tentang jasa penagihan utang yang tidak boleh melakukan kekerasan.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah mengatakan, BI akan memberikan sanksi administrasi kepada manajemen Citibank karena melanggar peraturan BI mengenai tanggung jawab menggunakan pihak ketiga dalam penagihan utang kartu kredit.

Dari PBI itu, BI juga sudah mengeluarkan surat edaran BI nomor 11/10/DASP/2009 yang mengatur penggunaan jasa penagihan utang kartu kredit.

Dalam SE itu disebutkan bahwa jasa penagihan boleh digunakan jika kredit termasuk kategori macet, penagihan tidak boleh pakai kekerasan dan tanggungjawab hukum oleh bank bersangkutan.

(D012/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011