Jambi (ANTARA News) - Anggota DPRD Provinsi Jambi Zainal Bahri mengaku khilaf saat menganiaya Ketua Rukun Tetangga (RT) 28 Perumnas Kotabaru bernama Sugeng.

Saat dihubungi wartawan di Jambi, Senin, anggota Komisi III DPRD dari Fraksi Demokrat mengakui khilaf dan dia sudah berdamai secara kekeluargaan dengan korban atas penganiayaan yang terjadi pada Minggu (10/4) sekitar pukul 20.30 WIB itu.

Penganiayaan terjadi lantaran Zainal Bahri memaksa Sugeng untuk melunasi utang.

Sugeng yang juga pegawai Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi menyatakan tetap melaporkan masalah itu ke polisi meskipun sudah berdamai dengan pelaku.

Kaporesta Jambi Komisaris Besar Syamsuddin Lubis didampingi Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah membenarkan bahwa Sugeng melaporkan kasus penganiayaan itu dan polisi minta korban melakukan visum terlebih dahulu.

Seusai melakukan visum di rumah sakit Polisi, Sugeng tidak terima atas perbuatan pelaku karena selain dipaksa keluar dari rumah juga dipukul beberapa kali oleh pelaku.

Sugeng menjabat Ketua RT 28 Perumnas Kotabaru, Kelurahan Handiljaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Ia menceritakan saat tiba di rumah, anggota DPRD Zainal Bahri langsung menarik bajunya dan membawa dia ke luar rumah sembari memukul kepala bagian belakang sebanyak dua kali.

Kemudian Sugeng dipaksa naik ke mobil milik pelaku untuk dibawa ke suatu tempat.

Saat di dalam mobil, Sugeng mengaku dipukul tiga kali lagi pada bagian muka sehingga bibir bagian atas korban pecah dan banyak mengeluarkan darah. "Saya hanya bisa pasrah karena mengaku bersalah atas utang yang belum dilunasinya kepada pelaku," kata Sugeng.

Setelah sempat dibawa keliling kota dan dibawa ke salah satu rumah teman pelaku, Sugeng diinterogasi oleh pelaku dan diperintahkan untuk menandatangani surat perjanjian melunasi utang kepada pelaku.

Kemudian, Sugeng disuruh pulang sekitar pukul 23.00 WIB. "Saya ketika itu terpaksa menghubungi salah seorang tetangga didekat rumah untuk menjemput saya," kata Sugeng.

Usai melakukan visum, korban kembali dijemput oleh pelaku Zainal Bahri untuk diajak berdamai secara kekeluargaan dan diminta untuk tidak melapor kejadian itu kepada polisi kembali.

Sugeng menerima ajakan untuk berdamai namun pengaduan ke polisi tetap dilaksanakan.

(N009/B009/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011