Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta ada lebih banyak Lembaga Kerjasama (LKS) tripartit daerah yang dibentuk di tingkat kabupaten/kota.

Menurut Presiden dalam sambutannya pada pembukaan temu konsultasi lembaga kerjasama tripartit nasional dan daerah di Istana Negara di Jakarta, Rabu, apabila setiap kabupaten/kota telah memiliki LKS maka setiap persoalan tenaga kerja bisa diselesaikan di daerah masing-masing tanpa perlu dibawa ke tingkat pusat atau nasional.

"Kadang-kadang urusan di kabupaten/kota dibawa ke sini. Andaikan LKS sudah terbentuk semua pasti lebih sedikit unjuk rasa di depan Istana," ujarnya.

Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, LKS tingkat provinsi sudah terbentuk di 33 provinsi di Indonesia. Sedangkan dari sekitar 400 kabupaten/kota di Indonesia, baru terbentuk LKS di 245 kabupaten/kota.

Presiden mengatakan LKS tidak bisa dianggap remeh karena merupakan lembaga penyedia solusi untuk berbagai masalah dan konflik tenaga kerja yang bisa terjadi dengan melibatkan pemerintah, dunia usaha, serta serikat pekerja/buruh.

"Jangan dianggap remeh LKS tripartit ini karena menjadi solusi, kemudian jangan kalau sudah terjadi masalah baru dihidupkan," ujarnya.

Presiden mengatakan peran LKS sudah teruji pada periode 2008-2009 ketika pemerintah berupaya mengatasi dampak krisis keuangan global.

Saat itu, menurut Presiden, pemerintah mengandalkan fungsi LKS untuk mengefektifkan komunikasi antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja/buruh agar dunia usaha mengutamakan efisiensi sebagai upaya menekan biaya produksi dibanding melakukan pemutusan hubungan kerja.

Kini, LKS diharapkan oleh Presiden dapat menjalankan fungsi gandanya untuk menjamin keamanan dan kelayakan pekerjaan bagi para buruh serta memberikan jaminan sosial dan meningkatkan kesejahteraan pada pekerja.

Pada acara pembukaan temu nasional konsultasi LKS pusat dan daerah di Istana Negara, dilakukan penandatanganan deklarasi lembaga kerjasama tripartit nasional pakta lapangan kerja Indonesia 2011-2014 sebagai adopsi Global Job Pact dari konvensi internasional tentang ketenagaakerjaan.

Penandatanganan itu dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar selaku ketua lembaga kerjasama tripartit nasional, Myra M Hanartani selaku wakil ketua lembaga kerjasama tripartit nasional dari unsur pemerintah, Sofjan Wanandi selaku wakil ketua lembaga kerjasama tripartit nasional dari unsur organisasi pengusaha, serta Thamrin Mosii, wakil ketua lembaga kerjasama tripartit nasional dari unsur serikat pekerja/serikat buruh.

(D013*G003/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011