Jakarta (ANTARA News) - Kontroversi pembangunan gedung baru DPR masih berlanjut, Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan akan menggugat pimpinan DPR apabila lembaga legislatif itu tidak menghentikan rencananya membangun gedung baru.

"Kalau somasi yang dilakukan oleh ICW agar pimpinan DPR menghentikan proses pembangunannya tidak ditanggapi, maka ICW akan melakukan gugatan publik kepada pimpinan DPR," kata Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan, di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, semakin banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan gugatan kepada pimpinan DPR ke pengadilan, maka akan semakin baik.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri Asppuk, Seknas FITRA, Perkumpulan Inisiatif Bandung, Prakarsa, PWYP, P3M, dan ICHS mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (11/4) lalu.

ICW juga telah mengajak seluruh lapisan masyarakat turut berpartisipasi mengajukan somasi.

Form somasi dapat diperoleh di Posko "TOLAK PEMBANGUNAN GEDUNG DPR" di kantor ICW Jalan Kalibata Timur IV D No 6 Jakarta atau YLBHI/LBH Jakarta Jalan Diponegoro 74 Jakarta.

Dahlan menilai ada mekanisme yang cacat dalam perencanaan dan penganggaran gedung baru tersebut.

Dalam pembangunan bangunan gedung negara sesuai Permen PU No 45 tahun 2007 tentang pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara, harus mengikuti asas antara lain hemat, tidak berlebihan, efektif dan efesien, serta sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan teknis yang disarankan.

Menurut Dahlan, pengumuman tender sudah dilakukan padahal seharusnya berkonsultasi dahulu ke Kemen PU, sementara anggaran pembangungan gedung baru sudah dibuat dan sudah dilelang.

"Ada upaya sistematis dan memaksakan legitimasi, padahal dalam UU yang ada kebijakan untuk membangun gedung pemerintahan wajib melakukan konsultasi publik," katanya.

Selain melanggar prosedur perencanaan pembangunan gedung baru DPR, kalangan DPR juga diduga melakukan mark up dalam rancangan pembangunan gedung, yakni senilai Rp602 miliar.

Nominal tersebut didapat setelah ICW melakukan penghitungan berdasarkan standar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007.

Dalam penghitungan itu, total kebutuhan ruang pada gedung baru mencapai 79.767 meter persegi yang hanya mencapai 18 lantai.

ICW juga menghitung harga per meter persegi hanya Rp6.7 juta, namun berbeda dengan versi DPR, di mana per meter persegi Rp7,2 juta. Dengan angka ini, total yang seharusnya dikeluarkan untuk pengeluaran biaya konstruksi bangunan Rp535 miliar.

Hal ini dinilai jauh berbeda dengan biaya konstruksi yang ditetapkan DPR yang mencapai Rp1,138 triliun.

Melihat kejanggalan dan dugaan mark up ini, ICW berencana akan memberikan hasil penghitungannya untuk memberikan masukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Perbedaan penghitungan ini diharapkan bisa menjadi dasar KPK untuk menelusuri kembali dugaan penyimpangan rencana pembangunan gedung baru DPR.

(ANTARA/S026)


Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011