Banyuwangi (ANTARA News) - Tim Detasemen Anti Teror Polda Jatim kini masih melakukan pengembangan penyelidikan terhadap penemuan 21 racikan bom/detonator aktif milik Amirudin alias Ami, 45, warga Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Kapolres Banyuwangi, AKBP Gaguk Sumartono, kepada ANTARA, Minggu, mengatakan, Polda Jatim telah mengirimkan tim Detasemen Anti Teror Gegananya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap penemuan 21 detonator aktif yang digunakan untuk mencari ikan. Hingga kini, katanya, personil Detasemen Anti Teror gegana Polda Jatim masih bekerja dan diharapkan dalam waktu cepat sudah ada hasilnya. Ditanya apakah barang bukti racikan bom itu akan dibawa ke labfor Polda Jatim, Gaguk mengatakan tidak bisa memberi jawaban karena sudah menjadi kewenangan Polda Jatim dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut. Dia hanya hanya mengimbau agar masyarakat dapat memberi informasi bila ada indikasi tindak pidana kejahatan di wilayahnya masing-masing, termasuk terkait dengan penemuan detonator tersebut. "Polisi akan melindungi pelapor," katanya. Informasi ANTARA, Amirudin saat ini masih diperiksa intensif di Mapolsek Wongsorejo, terkait dengan kepemilikan bahan peledak yang membahayakan tersebut. Polisi saat ini masih menyelidiki sejumlah barang bukti berupa 21 detonator aktif, 10 gram mesiu, bensin dalam jeriken dan pupuk SP, yang akan dipakai untuk bom ikan, selain belerang dan chlorat. Dalam pemeriksaan maraton oleh penyidik Reskrim Polsek Wongsorejo, Amirudin akan dijerat dengan UU nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun sampai seumur hidup.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006