Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, menunda sidang gugatan warga negara terhadap pembangunan gedung baru DPR , karena pihak tergugat tidak datang.

Majelis hakim yang terdiri atas Ketua Antonius Widyantara, sedangkan anggota Martin Ponto dan Noer Ali ini menunda sidang selama dua pekan untuk memberikan kesempatan kepada tergugat (DPR). "Sidang dilanjutkan pada 2 Mei 2011," kata Antonius, saat sidang.

Kuasa hukum penggugat Habiburokhman merasa kecewa atas penundaan sidang selama dua minggu ini. Menurut dia, hakim melakukan diskriminasi dengan ditundanya sidang selama dua minggu.

Habiburokhman meminta penundaan cukup tiga hari saja atau paling lama satu minggu. "Apa karena DPR yang digugat sehingga penundaannya lama," katanya usai sidang.

Untuk itu, pihaknya akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisal (KY) karena tidak profesional dalam memimpin sidang.

Dalam pemberitaan sebelumnya FX Arief Puyono sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Adi Partogi Singal Simbolon sebagai calon advokat menggugat seluruh anggota DPR setelah menyetujui pembangunan gedung baru DPR senilai Rp1,16 triliun.

Para penggugat didukung oleh kuasa hukum dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya atau Laskar Gerindra.

DPR digugat karena telah membuat kebohongan publik yaitu akan membangun gedung baru DPR yang tertata mewah, sementara itu, pembangunan gedung baru yang memakan biaya sekitar Rp1,16 triliun ini terkesan terlalu gagah.
(J008)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011