Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengakui sedang menghadapi gugatan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait merger Indosiar-SCTV, dan mengatakan siap menghadapi gugatan itu.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto di Jakarta Senin menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.

"Kami akui kami sedang menghadapi gugatan sebuah LSM karena persoalan merger dua lembaga penyiaran swasta tersebut," kata Gatot.

Namun menurut Gatot, persoalan itu pada dasarnya bukan semata ranah Kemenkominfo tetapi melibatkan banyak institusi lain.

"Posisi Kemenkominfo sampai saat ini belum mengeluarkan surat apapun dan ranahnya itu kan banyak ada BKPM, KPPU, KPI, dan Bapepam-LK," katanya.

Gatot menambahkan, proses persidangan atas gugatan itu sudah mulai dilakukan.

Sampai sejauh ini, ia mengaku belum ada pertemuan atau mediasi dengan pihak penggugat yang Gatot enggan sebut namanya tersebut.

"Itu hanya proses pengadilan dan baru awal. Proses persidangan sudah mulai tapi masih terlalu awal jadi masih belum ada apa-apa," katanya.

Pihaknya sendiri menyatakan sampai saat ini belum menerbitkan ketentuan apapun menyangkut rencana tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya masih terus membahas rencana penggabungan itu karena merger dua lembaga penyiaran itu bukan semata ranah Kemenkominfo.

Gatot menambahkan, dalam UU Penyiaran dan UU Telekomunikasi jelas disebutkan bahwa frekuensi tidak boleh dipindahtangankan.

Jika pun harus terjadi maka harus memperoleh izin dari Menteri Komunikasi dan Informatika.

Selain itu dalam UU Penyiaran, Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) juga tidak boleh dipindahtangankan.

"Tapi yang banyak terjadi sekarang sifatnya holding, izin masih tetap pemilik lama kemudian dua perusahaan itu melakukan holding," kata Gatot.

Hal itu merupakan salah satu upaya agar tidak terjadi benturan dengan dua UU tersebut.

Terkait dengan pilihan pola penggabungan seperti merger, akuisisi, atau holding, Gatot menyatakan, belum ada pembicaraan lebih lanjut tentang pola yang akan dipilih.

"Holding memang tidak melanggar dua UU tersebut tetapi boleh jadi melanggar UU lain seperti UU Pasar Modal atau yang lain," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya sangat hati-hati menyikapi persoalan tersebut.

(H016/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011