"Jadi, kalau orang yang tidak punya penghasilan cukup, maka yang bersangkutan tidak layak dapat kartu kredit."
Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) sampai saat ini terus mengkaji perbaikan peraturan penerbitan kartu kredit, antara lain memperketat kepemilikan kartu kredit berdasarkan kemampuan keuangan nasabah.

"Kita akan kaji semuanya supaya lengkap sehingga industri tetap tumbuh dan prudent," kata Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI, Aribowo, di Jakarta, Selasa.

Beberapa aturan yang sedang dijajaki, antara lain soal batasan kemampuan keuangan nasabah, jumlah kartu yang boleh dimiliki nasabah dan batasan umur.

"Semuanya masih didalami supaya lebih komprehensif," kata Aribowo.

Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, menambahkan bahwa kajian mengenai aturan baru penerbitan kartu kredit ini masih dibicarakan BI dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI).

"Kita inginnya ada pembatasan mengenai kemampuan keuangan nasabah. tetapi kita tunggu saja hasil kerja tim," katanya.

Sementara itu, pengamat perbankan Mirza Adityaswara mengatakan bahwa pada intinya prinsip prudent credit adalah "berikan kredit sesuai kemampuan membayar si debitur".

"Jadi, kalau orang yang tidak punya penghasilan cukup, maka yang bersangkutan tidak layak dapat kartu kredit, sedangkan orang yang penghasilannya besar, maka tidak apa memiliki 8 kartu kredit," katanya.

Jadi, menurut dia, yang penting adalah bagaimana cara bank mendapat data tentang calon debitur dan data historisnya yang bisa dilihat dari biro kredit.

"Jika data biro kredit tersedia, maka bank harus menaati batasan limit credit terhadap penghasilan nasabah," katanya.

"Setahu saya sih penerbit kartu kredit punya data yang cukup karena ada sharing data di antara mereka," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011