Namun setelah menerima uang dari 13 calon jemaah haji, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, perusahaan itu tidak mendaftarkan para calon jemaah haji ke Departemen Agama sehingga mereka tidak dapat berangkat ke tanah suci.
Jakarta (ANTARA News)- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Faisal Hasan, direktur perusahaan penyelenggara ibadah haji PT Al Firdaus Rahmah Semesta karena diduga telah menipu 13 calon jemaah haji. "Uang sebanyak Rp550 juta milik 13 calon jemaah haji tidak dipakai untuk keperluan haji, tetapi untuk kepentingan pribadi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol.I Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan, kasus itu dikategorikan sebagai kasus penipuan dan penggelapan seperti yang diatur dalam pasal 378 dan 372 KUH Pidana karena perusahaan penyelenggara haji itu ternyata tidak memiliki ijin dari Departemen Agama. Menurut dia, sejak Januari 2005 perusahaan yang berkantor di Jalan Belawan No.68 Cideng Jakarta Pusat itu membuat iklan dan brosur tentang penawaran fasilitas ibadah haji dan ONH Plus untuk menarik minat calon jemaah. "Agar tertarik masyarakat dijanjikan mendapat akomodasi yang lebih baik dengan biaya lebih ringan dibanding ONH Plus yang diselenggarakan perusahaan lain, dan dijanjikan akan berangkat ke tanah suci 20 Desember 2005," ujarnya. Namun setelah menerima uang dari 13 calon jemaah haji, kata dia, perusahaan itu tidak mendaftarkan para calon jemaah haji ke Departemen Agama sehingga mereka tidak dapat berangkat ke tanah suci. "Uang yang sudah diterima itu dipakai untuk membayar hutang pribadi dan biaya operasional perusahaan, bukan untuk kegiatan yang terkait ibadah haji," ujarnya. Terkait dengan kasus itu, kata dia, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti kuitansi penerimaan uang dari calon jemaah haji, blangko pendaftaran haji fiktif dan sejumlah brosur. Dia menjelaskan, bila pada kasus penipuan sebelumnya perusahaan penyelenggara ibadah haji yang bersangkutan sudah terdaftar di Departemen Agama, PT Al Firdaus tidak terdaftar sama sekali. Sebelumnya Polda Metro juga menahan Direktur Operasional PT Aurora, Subandi, karena kasus penipuan terhadap 243 calon jemaah haji plus, sementara dua tersangka kasus penipuan yang lain, yakni Sucipto dan Leli, keduanya pimpinan PT Aurora, masih dalam pencarian polisi. PT Aurora yang berkantor di Jalan dr. Satrio Jakarta Selatan mematok biaya naik haji Rp40 juta per calon sehingga total kerugian yang diderita semua calon jemaah haji sekitar Rp10 miliar. Ketut menjelaskan, selain menjaring para calon jemaah haji dari Jakarta, PT Aurora juga menjaring calon jemaah haji dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Akibat perbuatan para tersangka, para calon jemaah haji tersebut tidak bisa diberangkatkan ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006