ANTARA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap tersangka penyelenggara ibadah haji bodong atau tanpa izin. Sebanyak 45 orang jamaah telah menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 4,6 Miliar. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Rayyan/Risbeyhi)