Jakarta (ANTARA News) - Setelah mendapat sambutan positif dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang usulan seleksi ulang 49 hakim agung, Komisi Yudisial (KY) segera menyiapkan konsep untuk mewujudkan gagasan tersebut. Ketua KY Busyro Muqoddas di Gedung KY Jakarta, Kamis mengatakan, pihaknya menggelar pleno pada Kamis siang untuk membicarakan gagasan seleksi ulang hakim agung yang sebenarnya sudah dipersiapkan KY sejak satu bulan yang lalu. Busyro mengatakan, pada tahap pertama KY akan menyelesaikan konsep untuk seleksi hakim agung dengan melibatkan ahli, mantan praktisi, serta pengamat yang independen dan kompeten agar konsep seleksi tersebut benar-benar transparan dan dapat dipercaya. "Konsep tersebut kalau sudah jadi akan disampaikan ke Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM untuk secara prosedural diproses ke DPR sesuai UU No.10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," katanya. Setelah rancangan Perpu selesai, Busyro mengatakan, KY akan membuat pengumuman di media massa tentang seleksi hakim agung agar masyarakat dapat memberi masukan tentang 49 hakim agung yang namanya tercantum dalam pengumuman tersebut. Dia mengatakan, 49 hakim agung yang ada di MA saat ini akan mengikuti seleksi ulang tidak terkecuali Ketua MA Bagir Manan. Selama masa seleksi hakim agung, lanjut dia, hakim agung yang ada di MA saat ini tetap menjalankan tugasnya secara penuh tanpa ada pengaruh adanya seleksi ulang itu agar pencari keadilan yang perkaranya ada pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali tidak terkatung-katung. Busyro menambahkan, kriteria standar yang diberlakukan dalam seleksi ulang hakim agung adalah integritas moral, rekam jejak yang bersih, profesionalitas dan intelektualitas. "Kriteria itu yang akan diutamakan, namun kita juga akan memperhatikan integritas moral," ujarnya. Busyro menjelaskan, KY tidak bisa memasang target tertentu untuk menentukan berapa hakim agung yang akan terpilih pada seleksi ulang tersebut. "Dari 49 hakim agung misalnya yang lulus hanya jumlah tertentu maka kekosongan tersebut akan diisi oleh pembukaan kesempatan untuk menjadi hakim agung," jelasnya. Hakim agung yang tidak lulus seleksi ulang, kata dia, akan dikonsultasikan pada pemerintah apakah akan diberi pesangon lebih atau tidak karena menurut Busyro saat ini dari 49 hakim agung yang ada di MA sudah ada yang akan memasuki masa pensiun. Pelaksanaan seleksi ulang hakim agung tersebut, lanjutnya, tergantung dari Presiden dan DPR tetapi setidaknya KY telah memulai usulan rumusan tersebut yang merupakan terobosan elegan dalam memperbaiki kinerja pengadilan di Indonesia. Ketika ditanya tentang Perpu yang hanya dikeluarkan Presiden dalam keadaan darurat, Busyro mengatakan korupsi peradilan di Indonesia sudah dalam keadaan darurat. "Secara keseluruhan pengadilan kita rawan suap. Contohnya kasus Probosutedjo kemarin yang sebenarnya hanya satu diantara sejumlah kasus suap yang banyak terjadi. Kalau kita analisi mengapa pegawai MA berani seperti itu, tentu karena tidak ada rasa takut sebagai bukti dari manajemen dan kepemimpinan peradilan dalam hal ini MA yang masih lemah," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006