Pontianak (ANTARA News) - Dewan Pers tengah menyiapkan nota kesepahaman dengan Polri tentang penanganan laporan pihak tertentu terkait dampak dari pemberitaan di media massa.

"Konsepnya diantaranya berisi kalau menerima laporan dari siapa pun terkait pemberitaan atau kegiatan jurnalistik, lebih baik ditindaklanjuti ke Dewan Pers," kata Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Agus Sudibyo, saat lokakarya "Kode Etik Jurnalistik" yang digelar Lembaga Pers Dr Sutomo di Pontianak, Rabu.

Ia menambahkan, polisi juga diminta tidak terlalu latah memanggil wartawan berdasarkan laporan siapa pun terkait pemberitaan atau kegiatan jurnalistik lainnya.

Menurut dia, cukup pemimpin redaksi dari wartawan yang bersangkutan yang dipanggil. "Tetapi jangan terlalu sering memanggil media."

Dewan Pers mencatat sepanjang tahun 2010 ada 512 pengaduan yang masuk. Sebanyak 48 kasus sudah di mediasi di Dewan Pers, empat kasus dilakukan penilaian secara final ketika mediasi tidak berhasil, dan 92 kasus ditangani dengan surat-menyurat karena jarak yang jauh.

Pengaduan terbanyak berasal dari DKI Jakarta (68 kasus), Jawa Barat (9 kasus), Sumatera Utara (13 kasus), Jawa Timur (8 kasus), Riau (empat kasus), sisanya lain-lain daerah.

Ia menambahkan, 80 persen dari kasus yang dimediasi Dewan Pers, terbukti ada pelanggaran kode etik jurnalistik.

Bentuk pelanggaran itu diantaranya berita tidak seimbang, berpihak, tidak ada verifikasi, cenderung menghakimi, mencampurkan antara fakta dan opini, data tidak akurat, keterangan nara sumber berbeda dengan yang dikutip dalam berita.

Selain itu, ada kecenderungan media mengansumsikan masyarakat tidak mengetahui kode etik jurnalistik, menghakimi orang yang terlanjur jadi musuh publik, dan membawa masalah pribadi atau kelompok.

"Media cenderung mengabaikan kebenaran prosedural, mengecilkan pentingnya konfirmasi dan tidak berusaha mendapatkan konfirmasi," kata Agus Sudibyo.

(T011/S019)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011